Рет қаралды 137,383
Kejaksaan Agung merespons pemberitaan istri yang dituntut satu tahun penjara akibat memarahi suami yang mabuk di Karawang, kasus ini sebelumnya mendapatkan perhatian publik. Jaksa Agung ST Burhanudin kemudian turun tangan dan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi. Temuan eksaminasi khusus antara lain menunjukkan sejak tahap pra-penuntutan dan penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis. Tepatkah langkah eksaminasi ini? Bagaimana seharusnya Kejagung merespons temuan eksaminasi? Reinhard Sirait berdialog dengan Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dan Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil