Рет қаралды 442
Menpan RB Keluarkan Aturan: Peserta CPNS 2024 Berisiko di Blacklist 2 Tahun, Ini Alasannya!
Menpan RB telah mengeluarkan aturan baru yang harus diperhatikan oleh semua peserta CPNS 2024.
Melalui peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2024 pasal 58 ayat 2, peserta CPNS bisa beresiko di blacklist 2 tahun!
Siapa peserta CPNS yang beresiko di blacklist sesuai peraturan Menpan RB tersebut?
Peserta CPNS yang Berisiko di Blacklist
Peserta yang di blacklist adalah pelamar yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan atau telah mendapatkan nomor induk calon PNS namun kemudian mengundurkan diri.
Peserta dengan kategori tersebut akan mendapatkan sanksi tegas berupa larangan untuk melamar seleksi ASN selama 2 tahun anggaran pengadaan.
Jadi, bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS 2 tahun kedepan.
Bagaimana Jika Tidak Hadir di SKD atau SKB?
Bagi peserta yang tidak hadir dalam skd atau SKD CPNS 2024 tidak akan di blacklist oleh pemerintah.
Mereka masih tetap boleh untuk mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya.
Namun, bagi peserta yang tidak hadir dalam SKD ataupun SKB secara otomatis akan langsung gugur dan dinyatakan gagal.
Bagi Anda yang tengah mengikuti seleksi CPNS 2024, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan matang.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses di seleksi CPNS 2024!