Рет қаралды 418,690
TRIBUN-VIDEO.COM, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (20/1/2023).
Di tengah-tengah persidangan di ruang utama PN Jaksel tersebut, terjadi perdebatan antara JPU dengan ahli.
Perdebatan bermula saat ahli yang dihadirkan oleh kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyebut bahwa surat yang tak ada tanggal dan tanda tangan yang ditanyakan oleh JPU tidaklah logis.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada ahli untuk menjawab dan tak boleh didebat.
"Sebentar, dengar dulu saya berkali-kali mengingatkan bahwa ahli tidak boleh didebat." Jawab Hakim
Namun perdebatan antara JPU dengan ahli terus berlanjut hingga hakim mengingatkan bahwa waktu sudah melampaui batas. (Tribun-Video.com/VV)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua