Рет қаралды 153,937
GAWAT!! TIDAK PUNYA PENGHASILAN TAPI PUNYA WARISAN, BAYAR PAJAKNYA GIMANA?
Pada prinsipnya, warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh), termasuk warisan dari orang tua kandung. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar warisan tersebut bebas pajak seperti Warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsultin...
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
KZbin : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
KZbin : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#warisan #hartawarisan #pajakwarisan