Рет қаралды 21,525
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) Klaster PPN yang sudah ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP-49/2022). PP-44/2022 resmi menggantikan PP-1/2012 yang sebelumnya mengatur tentang Penerapan PPN dan PPnBM, sedangkan PP-49/2022 mengatur mengenai rincian BKP dan JKP yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Baik PP-44/2022 maupun PP-49/2022 memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas aturan dan kebijakan yang terdapat pada UU HPP klaster PPN.
Walaupun secara ketentuan aturan turunan UU HPP mengenai PPN dan PPnBM telah disahkan kepada khalayak/seluruh wajib pajak, bukan perkara mudah bagi sebagian Wajib Pajak atau bahkan masyarakat awam untuk memahami pokok penyesuaian dan perubahan antara PP terdahulu dengan regulasi PP terbaru serta substansi apa saja yang masih berlaku agar tidak keliru menerapkan kebijakan aturan.
Mengantisipasi hal tersebut, Yuk simak dan tonton perbincangan santai bertajuk “Highlight PP-44/2022 & PP-49/2022, Detail Klaster PPN dalam UU HPP" dari Ortax.
#PPN #PP44 #PP49 #UUHPP #PAJAK #BELAJARPAJAK