Рет қаралды 64,382
“Dalam prinsip ham ekspresi yang disampaikan oleh individu kelompok maupun masyarakat untk mengkritik mengontrol jalannya pemerintahan itu harus dilindungi dan dihormati. Ekspresi tersebut merupakan bentuk check and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan publik”, Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
“YLBHI dengan 18 LBH akan menempatkan diri sebagai kawan, lawan dari orang yang mengkriminalisasi, sebagai kawan dari masyarakat. Sebagai pusat dari gerakan kriminalisasi. Bersama kawan2 dengan yang lain.” Muhammad Isnur, Ketua YLBHI dan Kuasa Hukum Haris-Fatia
“Pasal 27 ayat 3 memang sering digunakan untuk merepresi orang2 yang memiliki pendapat berbeda, tetapi kita juga tahu bahwa ada pasal2 lain yang digunakan seperti pasal 28 ayat 2, hanya kepada mereka yang menyuarakan pendapat kepada pemerintah dengan tudingan memberikan ujaran kebencian.” Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet
Link:
Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua www.jatam.org/wp-content/uplo...
Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga ada!! NgeHAMtam
• ADA LORD LUHUT DIBALIK...