Рет қаралды 8,478
DASAR HUKUM
Jangka waktu penahanan Tersangka atau terdakwa diatur dalam pasal 24 sampai dengan 30 KUHAP
Sebagaimana diketahui bahwa baik penyidik, penuntut umum dan Hakim pemeriksa perkara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dan masa penahanan ini ditentukan jangka waktunya