Рет қаралды 4,750
Asniani (60 tahun), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut ketika diminta mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Ia baru mengetahui bahwa seharusnya pensiun pada tahun 2022 ketika berusia 58 tahun, namun ia tetap menerima gaji selama dua tahun setelahnya. Gaji plus tunjangan yaitu sekitar Rp 3,1 juta per bulan.
"Saya pensiun pada usia 60 tahun. Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak ada pemberitahuan atau surat resmi?" katanya kepada kumparan, Selasa (2/7).
Perempuan paruh baya ini sempat mengurus berkas pensiun di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, saat menanyakan perkembangannya, ia malah diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.
📸: Dok. Istimewa.
#newsupdate #update #news #svl #pensiunan #tunjangan #pns #gaji #info #infoterkini #beritaterkini #kumparan