Рет қаралды 2,663,781
Polisi menangkap pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ini dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menangkap HS pada hari Minggu (12/5) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merekam aksinya saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat siang lalu.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengakui perbuatannya mengancam Presiden Joko Widodo karena terbawa emosi.
#PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/.... Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
LINE: line.me/ti/p/%...