Рет қаралды 336,940
Dituduh membunuh sopir majikan, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranjiwetan, Kasokandel, Majalengka terancam hukuman mati di Dubai. Kini nasib pekerja migran tersebut menunggu bantuan dari pemerintah Indonesia untuk membebaskannya. Kasus tersebut terjadi setelah PMI bernama Nenah tersebut disodorkan surat pernyataan bertuliskan Arab untuk ditandatangani, yang Nenah sendiri tidak mengerti isi surat tersebut. Namun majikannya menjelaskan jika surat itu berisikan tentang niat majikannya yang akan menikahkan Nenah dengan sesama pekerja migran tetangganya.