Pasal 251 Rbg ayat (2) jo Pasal 200 HIR ayat (2) yang pada pokoknya merumuskan nilai objek lelang di bawah 300 golden (setara 5,04 gr emas) tidak boleh melibatkan juru lelang atau perantaraan kantor lelang. Ini bisa dijadikan landasan MA mengeluarkan Perma yang mengatur jual lelang, misal yang nilainya dibawah Rp.500.000.000,00 tidak perlu melibatkan juru lelalng cukup juru sita PA dst.
@AbdulRahman-bg8dj Жыл бұрын
PA Jayapura, hadir...
@Sangaji07 Жыл бұрын
menimak....
@asepirpanhelmi1925 Жыл бұрын
kalau boleh judulnya ditambah terkait "Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama" agar kita di bawah mudah mencarinya