Assalamu'alaikum kak, saya ingin menanyakan beberapa hal agar pemahaman saya terhadap materi bisa lebih luas lagi. Pertanyaan: 1. Mengapa menurut UU no.6 Tahun 2014, syarat sebuah desa di setiap provinsi di Indonesia memiliki jumlah penduduk minimal yang berbeda-beda? 2. Apakah ada desa yang sifatnya patembayan? Tapi masih dikategorikan sebagai desa. 3. Urbanisasi dalam arti yang lebih luas bisa diartikan sebagai pengkotaan terhadap wilayah desa dimana penduduk desanya memiliki ciri khas atau kepribadian seperti kota. Namun, apakah ruralisasi juga dapat diartikan pendesaan wilayah kota?apakah hal tersebut ada di Indonesia dimana wilayah perkotaan memiliki sifat paguyuban dan memiliki ciri khas yang mirip seperti wilayah desa? 4. Apakah wilayah perkotaan yang masih percaya terhadap hal mitos seperti babi ngepet, sifatnya paguyuban, dan penduduknya banyak yang bekerja dalam bidang agraris di dalam wilayah kota masih dapat dikategorikan sebagai kota? Terimakasih
@aureliaardhana2 жыл бұрын
Kakkk makasi banyakk, ini bermanfaat bgtt. sukses terus yaa! 🤍