Рет қаралды 31,001
Jakarta, CNBC Indonesia- Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira kepada para pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, (UMKM). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024, secara resmi telah mengizinkan aktivitas hapus tagih untuk utang macet UMKM di bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Namun insentif ini tidak sembarangan bisa diajukan atau diterima oleh para pengusaha UMKM. Sebaliknya, terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Simak paparan Andi Shalini, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 22/11/2024) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindone....
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT