EPS 2 BESTARI: Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Berkelanjutan

  Рет қаралды 444

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

25 күн бұрын

Pembangunan global yang berorientasi pada pengadaan berkelanjutan, saat ini menjadi hal penting yang terus didorong implementasinya di seluruh dunia. Salah satu butir tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah pada pola produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab. Dengan target promosi Pengadaan Barang/Jasa Publik (PBJP) yang berkelanjutan / Sustainable Public Procurement (SPP), sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pengadaan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pada pasal 1 angka 50 berbunyi, "Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk mencapai manfaat menguntungkan secara ekonomis, tidak hanya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penggunanya, tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya".
Selanjutnya pada Pasal 68 perpres tersebut secara lebih teknis menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.
Aspek berkelanjutan tersebut, terdiri atas tiga hal, yaitu:
1. Aspek ekonomi, meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut.
2. Aspek sosial, meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman.
3. Aspek lingkungan hidup, meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh entitas pengadaan yang terlibat. Berdasarkan kebijakan tersebut, pengadaan berkelanjutan mensyaratkan terpenuhinya tiga kepentingan, yang meliputi:
1. Kepentingan ekonomi, yaitu mempertimbangkan secara seksama biaya selama umur ekonomi atas barang dan jasa yang diperoleh. Lalu perolehannya didapat secara efisien melalui kompetisi terbuka, dan kompetisinya dilakukan dengan adil, transparan dan non-diskriminatif.
2. Kepentingan sosial, yaitu terkait dalam proses produksi, penyedia memperhatikan kesetaraan gender, tidak menggunakan pekerja di bawah umur dan anak-anak, menggaji karyawan sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
3. Kepentingan lingkungan, yaitu perusahaan penyedia barang dan jasa sudah memenuhi ketentuan terkait AMDAL, standar keselamatan kerja, penggunaan energi secara efisien, dan ramah lingkungan.
Kebijakan Pengadaaan Barang & Jasa (PBJ) Berkelanjutan dari pusat tentunya wajib disambut baik oleh Pemerintah Daerah, lebih dalam akan kita bahas bersama dalam podcast kali ini.

Пікірлер
EPS 5 BESTARI: Tantangan Membangun Perhutanan Sosial di DIY
58:47
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Рет қаралды 176
RI Melawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa
47:57
METRO TV
Рет қаралды 1 МЛН
Опасность фирменной зарядки Apple
00:57
SuperCrastan
Рет қаралды 10 МЛН
路飞太过分了,自己游泳。#海贼王#路飞
00:28
路飞与唐舞桐
Рет қаралды 29 МЛН
Best Toilet Gadgets and #Hacks you must try!!💩💩
00:49
Poly Holy Yow
Рет қаралды 18 МЛН
4 Kebijakan Baru Pemerintah yang Bikin Gaduh Sepanjang Mei 2024
4:01
EPS 4 BESTARI: Target Kinerja DLHK DIY di Sektor Kehutanan
54:17
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Рет қаралды 435
EPS 3 WANA SUARA: Pengelolaan Mangrove di DIY
1:02:10
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Рет қаралды 41
Cuan RI Dari Larangan Ekspor Barang Mentah
7:30
CNBC Indonesia
Рет қаралды 406 М.
Pengadaan Barang/Jasa Blud Sektor Kesehatan
1:33:30
TV Desa
Рет қаралды 2,7 М.
Fakta Latar Belakang Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi
9:03
METRO TV
Рет қаралды 164 М.
EPS 2 WANA SUARA: Pengembangan Tanaman Kayu Budaya Langka
1:05:51
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Рет қаралды 70
Modul 1 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2:06:16
Ir. Faradillah Yusuf Liputo, ST., MT.,CCMs.,C. Med
Рет қаралды 21 М.