Рет қаралды 2,324
EVALUASI KINERJA PAI NON PNS
1. EVALUASI DILAKUKAN SECARA BERJENJANG (Pusat, Provinsi, Kab/Kota)
2. Dilakukan per 3 bulan/ sekurang kurangnya 1 kali 1 tahun
3. Dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kakankemenag dengan melibatkan PAIF Wilayak kecamatan setempat
4. Tim melaksanakan tugas paling lama 15 hari kerja sejak ditetapkan SK Kakankemenag Kab/Kota sejak ditetapkan
5. Hasil evaluasi menjadi dasar dapat diangkat/dilanjutkan dalam jabatannya bila hasil evaluasi dalam 1 tahun score di atas 65, bila di bawah 65 diusuklkan pemberhentian dan PAW
BOBOT NILAI (SCORING EVALUASI)
Laporan kegiatan (35%)
Rekap absensi kehadiran (20%)
Jumlah kelompok sasaran (10%)
Jumlah jamaah (10%)
Keteladanan/prestasi (10%)
Kompetensi pengetahuan/keahlian (10%)
Pendidikan dan pelatihan ( 5%)