Рет қаралды 1,650
Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES memakai dana titipan milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online. Pelaku ES telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Kasus tindak pidana perbankan itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat pada Kamis, (14/6). Awalnya, Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru usai menerima laporan tersebut.
Kombes Hujra menyebut setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu. Kemudian pelaku, mengedit ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar masih ada.
"Dana 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya.
"Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi," tambahnya.
Kombes Hujra menuturkan, pelaku tidak mengambil Rp 1,5 miliar secara keseluruhan, namun bertahap selama Desember 2022 hingga Desember 2023. Nominalnya Rp 200 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 80 juta.
"Tepat Bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," bebernya.
Kombes Hujra mengatakan dari pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Atas perbuatan ini, penyidik telah menetapkan pelaku ES sebagai tersangka.
"Jadi selama Desember 2023 hingga Desember 2023, tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara uang itu, kini telah diganti Bank Maluku kepada BI," jelasnya.
"Atas perbuatan pelaku ES, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.