Рет қаралды 642,396
Inilah Pulau Rempang, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di pulau ini lah dalam beberapa hari terakhir suasananya berubah mencekam, karena konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah.
Konflik lahan ini bermula dari Surat DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004. Surat tersebut berisi persetujuan masuknya investasi baru ke pulau Rempang yang ditandatangani Ketua DPRD Batam saat itu, Taba Iskandar atas rekomdasi enam frasi di DPRD. Surat itu merupakan surat persetujuan yang diajukan Pemkot Batam untuk mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan terapdu, perdagangan, jasa, industri dan pariwisata yang dinamakan Rempang Eco City.
#rempang
#pulaurempang
#batam
#bpbatam
#rempangecocity
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: klik.kompas.id/videoberita
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
bit.ly/3J9LO2h
Subscribe KZbin Harian Kompas: bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas
Facebook: /
Instagram: / hariankompas