Рет қаралды 4,704
Film Pendek ini di buat oleh siswa siswa kelas IX A SMP Plus Al Musthafa yang memberikan suatu gambaran tentang tindak pembulian yang tidak boleh ada di lingkungan sekolah bahkan jika ada perbuatan tersebut akan di berikan hukuman dan melanggar Undang Undang Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan :
"Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
#nobully #stopbullying
#smpitbanjaran
#smpplusalmusthafa
#smpplusalmusthafahebat
#smpplusalmusthafajuara
#smpplusalmusthafabanjaran