Sehubungan dengan permendagri 77 yg membolehkan PA/KPA yg merangkap sebgai PPK walau tidak memiliki serrtifikat PBJ dasar. Artinya PA/KPA tidak memahami tugas dan tanggung PPK, Bahkan tidak memahami Spesifikasi Teknis konstruksi. Mestinya pada kondisi yg seperti ini jika terjadi kesalahan konstruksi atau ada temuan kerugian atas pekerjaan tsb, PA/ KPA yang merangkap tidak dapat di kenakan tindakan hukum atas kelalaian. Tentunya yang bertanggung jawab atas kerugian tsb adalah Konsultan Pengawas atau tim teknis atau tim ahli yg di tunjuk PA/KPA. dan sangat tidak fear jika kesalahan nuga di timpakan pada PA/KPA yang memang tidak memiliki keahlian atas tugas dan tanggung jawab PPK, karena tidak memiliki kompetisi atas konstruksi yg dikerjakan. Agar di buatkan dalam ketentuan bahwa PA/KPA yang tidak memiliki kompetensi tentang PBJ Tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan dan tidak bisa kenakan padal kelalaian jika ada temuan kekurangan pelaksanaan, karena tugas itu sudah di limpahkan pada konsultan pengawas dan tim teknis.
@suyadipatmo70438 ай бұрын
Tidak ada JF PPBJ atau Kurangnya JF PPBJ itu urusan Pemerintah Daerah, Jika Tidak ada bisa dibentuk Agen Pengadaan. Karena di Pemerintah Daerah itu tidak berniat untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dilaksanakan oleh JF PPBJ, buktinya banyak daerah JF PPBJ nya dimutasi ke OPD lain. Dengan adanya relaksasi ini akan memperlemah semangat para JF PPBJ yang ada di Daerah. Sehingga pentingnya ketegasan dari LKPP, hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah yang tidak patuh membuat Rencana Aksi bahkan untuk memenuhi Jafung PPBJ.
@zainizainiameransah72587 ай бұрын
dapat kiranya diluncurkan lagi MOOC untuk PPK
@suyadipatmo70438 ай бұрын
Untuk Propinsi Jatim, mohon tidak dikabulkan permohonan relaksasinya meski sudah memenuhi 60%, Karena akan mempengaruhi Pemenuhan Jafung PPBJ kedepan. LKPP Harus Tegas terkait Manajemen Pemenuhan Jafung PPBJ. Hukum Administrasi Negara itu dinamis dan merupakan alat kebijaksanaan dan Politik yang praktis.
@gagoekwaluyo15688 ай бұрын
Karena PPK tanggung jawabnya besar, sebaiknya diberikan pada seseorang yang benar benar menguasai tugasnya, dalam arti yang sudah mempunyai kompetensi nya sebagai PPK (bersertifikat sesuai tipenya).
@balapanbajakotasemarang63157 ай бұрын
mandatory pencapaian pelaku pbj hanya akan menjadi fetakompli, ekspektasi target pemenuhan yang sudah dirancang dalam regulasi akan sulit tercapai walaupun tenggat waktu diperpanjang sampai 5/10 tahun lagi, karena fokusnya pada penegakan tertib regulasi & punishment saja, kurang memperhatikan kesejahteraan sebagai reward dan faktor penarik minat menjadi pelaku pengadaan. pada grassroot K/L/PD terkait kepegawaian & kesejahteraan(keberpihakan anggaran) pada ranah kebijakan belum berpihak pada pelaku pengadaan karena kurangnya faktor x (penegas/pemaksa) dan konsekuensi bila tidak melaksanakan. semoga LKPP konsisten meneruskan tindak lanjut koordinasi dengan KemenpanRB, Kemendagri, Kemenkeu, KPK, IFPI dan KORPRI terkait rekom MCP KPK terkait TPP khusus, penaikan kelas jabatan bagi JFPPBJ dan honorarium diatas 30 paket.
@rahimthamrin69758 ай бұрын
Pada kenyataan sekarang banyak KPA yg tidak memiliki kompetensi atas PBJ di tahan atas kelalaian menandatangani pembayaran yg mengakibatkan kerugian negara.