Рет қаралды 57,598
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Beberapa bukti kemudian diungkap oleh Polda Jawa Barat untuk menguatkan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti - Abdul Fickar Hadjar menilai, Polda Jabar tak cukup hanya dengan bukti 2 orang saksi termasuk KTP dan Ijazah dari Pegi Setiawan.
Diakui Fickar Hadjar, Polda Jabar juga tak cukup kuat dengan hanya berpedoman pada kesaksian Saksi Mahkota.
Pasalnya, saksi Mahkota adalah tersangka yang juga hak ingkar. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Bintang Nur Rahman