Рет қаралды 10,032
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum.
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZbin KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
TikTok: / kompastvnews