Рет қаралды 1,741
Polisi telah menetapkan Virgoun sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sang vokalis Last Child pun terancam hukuman penjara pidana 4 tahun.
"Sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri wajib rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata M Syahduddi dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Syaduddi mengungkapkan, Virgoun ditangkap bersama rekan perempuannya, PA, di sebuah rumah kos. Adapun pemasoknya, BH, juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Adapun alasan ketiga tersangka mengonsumsi barang haram dengan alasan berbeda.
"Tersangka memiliki motif berbeda-beda. Untuk VTP sendiri, ia mengonsumsi narkoba dengan tujuan menurunkan berat badan. Kemudian, terhadap saudara PA, mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina bekerja. Itu pengakuannya. Saudara BH untuk supaya membantu bisa tidur dengan nyaman," imbuhnys.
Yuk Subscribe / officialinews
Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/news/megapolitan...
Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#virgoun #inara