Рет қаралды 231,955
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward OS Hiariej (@eddyhiariej) mengapresiasi putusan hakim atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer. Ada rentang hukuman yang sangat jauh antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim.
Menurutnya, obstruction of justice adalah tindakan menghalangi, menunda, merintangi proses peradilan. Maka, hakim dalam menentukan hukuman harus membuktikan apakah para terdakwa benar-benar tidak mengetahui dan ikut merencanakan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo. Apakah para terdakwa obstruction of justice bisa bebas pidana?
KUHP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026. Dalam pasal 100 KUHP, dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik. Wamenkumham mengatakan KUHP baru tidak hanya menguntungkan Ferdy Sambo.
Simak dialog Rosianna Silalahi (@silalahirosi) bersama Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward OS Hiariej (@eddyhiariej) dalam ROSI eps. Vonis Polisi ‘Taat’ Sambo di kanal KZbin KompasTV.
#ferdysambo #richardeliezer #rosi