gini ya kalau kita memutuskan ikut madzhab syafi'iyah rokok pabrikan itu haram, kenapa karena imam syafi'i menghukumi alkohol sebagai najis dan najis haram, dan dalam proses penyemprotan saus perasa menggunakan alkohol sehingga tembakaunya rokok najis dibakar asapnya juga najis, sehingga haram. saya juga perokok berat tapi hukum tetaplah hukum.