Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

  Рет қаралды 20

Framing NewsTV

Framing NewsTV

Күн бұрын

BANDUNG, Framing NewsTV - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat, yang menjadi termohon dalam gugatan ini. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pembunuhan ganda yang terjadi delapan tahun lalu. Vina dan Eky ditemukan tewas di Cirebon, dan penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan.
Pegi Setiawan, yang telah lama dianggap sebagai tersangka, akhirnya mendapatkan keadilan melalui keputusan ini. Tim kuasa hukum Pegi menyambut baik putusan hakim dan berharap klien mereka bisa segera bebas dari segala tuduhan yang selama ini membebani.
Kasus ini menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam penetapan tersangka, serta pentingnya hak-hak individu untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
#kasusvina #vinacirebon #vina #pegisetiawan #vinagengmotor #vinasebelum7hari #sakatatal #eky #sidangpraperadilanpegi

Пікірлер
Little girl's dream of a giant teddy bear is about to come true #shorts
00:32
Женская драка в Кызылорде
00:53
AIRAN
Рет қаралды 409 М.
Does size matter? BEACH EDITION
00:32
Mini Katana
Рет қаралды 20 МЛН