Рет қаралды 562,936
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Ketua Eman Sulaeman sampai terheran-heran saat Polda Jawa Barat hadir tapi tidak punya bukti saksi di sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina.
Hadir di sidang Praperadilan Polda Jabar rupanya belum siap menjawab tuntutan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani meminta Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman untuk menunda sidang jawaban dari termohon.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan jadwal pembacaan tuntutan dan jawaban dari termohon, Senin (1/7/2024).
Namun sidang jawaban termohon akan dilakukan besok, Selasa (2/7/20240) karena pihak Penyidik Polda Jabar belum mempersiapkan jawaban apa-apa. Hingga membuat disoraki pengunjung sidang.
Bahkan, Saat hakim menanyakan sidang pembuktian dari termohon akan dijadwalkan pada Kamis (4/7/2024). Rupanya Polda Jabar tidak memiliki bukti saksi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Editor Video : Victory Arrival Hutauruk
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan