Рет қаралды 68,054
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal menegaskan bahwa dirinya tidak bertugas memutus perkara PK.
Hal itu dikatakan Hakim ketua Rizqa Yunia sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Ia menegaskan bahwa Hakim PK hanya bertugas menerima berkas perkara dan menyerahkannya ke hakim Mahkamah Agung.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan