Рет қаралды 963
Suami Banyak Hutang, Istri Jadi Korban?
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 (1), harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, suami dan istri berbagi segalanya, termasuk tanggungan utang.
Tapi, jangan khawatir! Kamu bisa melindungi diri dengan perjanjian pisah harta atau pra-nikah. Bahkan, perjanjian pasca-nikah bisa jadi solusi agar harta pribadi tetap aman.
Jangan biarkan ketidaktahuan merugikanmu! Simak penjelasan lengkapnya di video ini dan pastikan hak-hakmu terlindungi. #VENAFT #IlmuHukum #EdukasiHukum