Рет қаралды 1,480
Apa saja sanksi yang bisa diterima pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja?
Sanksi yang dapat diberikan Perusahaan kepada pihak yang diadukan di antaranya:
1. Surat peringatan tertulis
2. Pemindahan atau penugasan ke bagian lain
3. Mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan
4. Pemberhentian sementara (skorsing)
5. Pemutusan hubungan kerja
Pemberian sanksi oleh Perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kesusilaan, tindakan perkosaan, dan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Perbuatan tersebut diancam hukuman pidana dari dua tahun delapan bulan sampai dengan lima belas tahun penjara (bila sampai mengakibatkan kematian). Perbuatan pelecehan seksual apabila dilakukan melalui jaringan internet berupa gambar atau video cabul juga termasuk transaksi yang dilarang dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dengan demikian, dari segi undang-undang sebenarnya perbuatan pelecehan seksual merupakan tindakan kriminal yang diancam pidana bagi pelakunya. Hanya saja tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, yaitu harus ada pihak yang melaporkan atau mengadukan perkara tersebut kepada kepolisian agar perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili di pengadilan.
Masyarakat kita sebagian masih tidak tahu harus mengadu kemana, atau masih enggan dan merasa malu untuk melaporkan kepada aparat (terutama apabila pelecehan tersebut tidak sampai kepada perkosaan).