Bagaimana apabila dalam sidang perdata, dari tergugat tidak memberi jawaban gugatan padahal sudah diberiwaktu maksimal 2 minggu?
@bilik-hukum-perdata1237 ай бұрын
Jawaban Tergugat merupakan hak bagi Tergugat, artinya Tergugat mau memberikan jawaban atau tidak itu urusan atau hak Tergugat, namun harus diingat walaupun itu hak Tergugat, tetapi kalau Tergugat tidak mengajukan jawaban berarti Tergugat mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat
@mohammadsyahrial132 Жыл бұрын
Alhamdulillah penjelasannya sangat bermanfaat bagi saya dalam membantu tugas
@RJSKonveksi-mq2zm3 ай бұрын
asslmlkm kang mohon maaf izin bertanya kalau anak sy yg berperkara tp sy terpaksa menandatangani surat perjanjian oleh polisi dan pihak keluarga yg memidanakan anak sy mereka minta kompensasi 150jt dan menakut nakuti kami dgn dalil kalau tdk byr anak sy di penjara dan ahirnya sy tdk mampu byr ahirnya anak sy di penjara tp knp sekarang mlh suami sy di gugat di anggap wanprestasi mlh skrg menuntut 1 milyar lebih 41jt..
@bilik-hukum-perdata1233 ай бұрын
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), telah menyebutkan bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Kemudian bahwa Perjanjian dapat dinyatakan batal bila perjanjian itu karena suatu kekhilafan, dibawah ancaman atau terpaksa, ketentun itu bisa dijumpai didalam Pasal 1321, 1324 dan 1325 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Perjanjian yang Bpk. Buat bisa saja karena keterpaksaan, atau dibawah ancaman, atau tipuan mereka termasuk disitu petugas polisi juga atau bahkan mereka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan keadaan
@pietermanurung Жыл бұрын
Kang untuk petitum apakah harus dibantah juga "Dalam Petitum"....terima kasih.
@bilik-hukum-perdata123 Жыл бұрын
Ya seharusnya begitu, penggugat meminta apa yang diuraikan dalam posita gugatan dengan petitum gugatannya, begitu juga Tergugat membantah dengan uraian bantahan dalam jawabannya dengan meminta yang permintaannya dituangkan dalam petitum jawaban
@RJSKonveksi-mq2zm3 ай бұрын
bukankah perjanjian 150jt gugur karna anak sy sdh di tahan?mohon penjelasanya trmksh kang
@bilik-hukum-perdata1233 ай бұрын
Kasus perkara pidana itu tidak mengenal perjanjian, sehingga perjanjian yang sudah dibuat semacam itu dianggap tidak ada di mata hukum
@Zeline-66 Жыл бұрын
Buat judulnya agak menarik kang, biar mudah ditelusuri, misal anda digugat pasangan di pengadilan, begini cara jawab gugatannya.
@asepirpanhelmi1925 Жыл бұрын
saya lagi mengumpulkan video Hukum acara dulu bang Zami untuk mahasiswa bahan saya mengajar, nanti kalau sudah beres hukum acaranya langsung ke kasuistis
@Zeline-66 Жыл бұрын
@@asepirpanhelmi1925 lanjutkan kang
@asepirpanhelmi1925 Жыл бұрын
@@Zeline-66 siap senior
@taufikbilqi3353 Жыл бұрын
Pak beda duplik tergugat dan duplik rekonvensi apa? konteksnya, hakim di hadapan penggugat dan tergugat menyusun agenda persidangan setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil. Hakim lalu menentukan jadwal sidang mulai dari jawaban, replik, duplik sidang bukti penggugat dst, namun pihak tergugat melalui kuasanya kemudian minta agar ditambahkan agenda sidang duplik rekonpensi setelah sidang duplik, maka urutannya menjadi; jawaban-replik-duplik-duplik rekonpensi-lalu sidang bukti penggugat dan seterusnya. Pertanyaan saya apa itu duplik rekonpensi? Bukankah jika yang dimaksud adalah tergugat ingin mengajukan rekonpensi maka mestinya tergugat memasukan gugatannya (rekonpensi) pada jawaban bukan pada "duplik rekonpensi" yang berdiri secara terpisah?
@bilik-hukum-perdata123 Жыл бұрын
menjawab pertanyaan ini enaknya diskemakan ya, tapi walaupun menjawabnya begini mudah-mudahan faham. duplik rekonpensi itu tanggapan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Asal atas replik rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Asal Agenda dalam Gugatan Asal : 1. pembacaan surat gugatan 2. penyampaian jawaban + gugatan rekonpensi 3. penyampaian replik + jawaban rekonpensi 4. penyampaian duplik + replik rekonpensi 5. penyampaian duplik rekonpensi