Рет қаралды 443,622
Hukum Minuman Keras dalam Al Quran
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo karena telah mencabut lampiran III nomor 31-33 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat aturan tentang pembukaan investasi industri minuman keras beralkohol di empat provinsi yakni Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers di lantai 8, Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) sore. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan pernyataan sikap terkait dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam pertemuan konferensi pers ini hadir pula Pengasuh Pesantren Ora Aji Yogyakarta KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Pendakwah sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta Ustadz Yusuf Mansur, Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, dan Wakil Sekretaris PBNU H Masduki Baidlowi.
Berita selengkapnya:
www.nu.or.id/p...
=================================
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
► Alamat:
• Kantor Redaksi NU Online, Gedung PBNU Lantai 5
Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, 10430.
• Email: redaksi@nu.or.id
• Telepon: (+6221) 391 4013/14
• Fax: (+6221) 3914013
► Kunjungi:
• www.nu.or.id
► Follow:
• / nu_online
• / nuonline_id...
• / situsresminu...
► Subscribe:
• / nuonlineid...
=================================
#nuonline #nahdlatululama #miras #saidaqil #gusmiftah #yusufmansur