Рет қаралды 304
Musik dan Nyanyian adalah salah satu masalah polemik (khilafiyah). Permasalahan musik juga berkaitan dengan muamalat bukan Aqidah dan ibadah mahdah.
Dalam Alquran kata musik menurut tafsir diungkapkan Allah dengan bahasa "Lahwa al-Hadis" (arti dasarnya pembicaraan sia-sia, melalaikan).
Firman Allah SWT:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Abdullah bin Mas’ud ketika ditanya maksud ayat ini, maka beliau menjawab itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali. Abdullah bin Abbas juga menafsirkannya dengan musik.
Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih: bedug, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah nyanyian dan seruling.
Bagi sebagian umat Islam musik ini bisa dikhawatirkan melalaikan dan melupakan pada Allah SWT maka dalam hal ini hukumnya makruh, sebagaimana pendapat Imam Syafi'i dalam satu riwayat memakruhkan musik karena bisa melalaikan dari ingat Allah dan baca Alquran. Pendapat ini diikuti sebagian ulama Syafi'iyyah spt Ghazali, Ibnu al-Arabiy meskipun banyak juga ulama Syafi'iyah melarangnya (mengharamkannya) dan sebagian membolehkannya jika tidak melalaikan.
Jika diteliti sebab pengharaman itu adalah:
1. Melalaikan dari zikrullah
2. Berisi kata-kata kotor, menyesatkan(sbgmn dalam ayat itu Li Yudhillu 'an sabilik)
3. Berisi dan disertai/ditemani/erat kaitannya dengan hal-hal haram seperti suara mendayu2 biduan wanita (penyanyi) yang menggeloran syahwat, auratnya, khamr, minuman keras, Narkoba dan zina (paket dosa-dosa besar) Hal inilah yang membuat banyak ulama mengharamkannya termasuk para sahabat, Imam Malik dan sbg pengikutnya. Karena di masa dan di lingkungan mereka musik itu berisi hal-hal haram seperti di atas. Maka musik dan lagu yang berisi kata-kata kotor, menyesatkan, berisi suara wanita, aurat, khamar dan zina maka ini dosa besar (haram) dan perusak berat. Inilah yang disinggung Nabi saw yang bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
Artinya: Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat music (HR.Bukhori)
Juga Beliau pernah bersabda:
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
Artinya: “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan (HR.Hakim dan Baihaqi).
Jika musik hanya sekedar menghibur diri tidak berisi kata-kata kotor, cabul, ungkapan sesat, nista, dan tidak juga melalaikan dari Allah maka musik spt ini menjadi mubah saja apalgi saat walimah, lebaran dan hari2 besar. Imam Abu Hanifah jg menghukumi musik mubah
Dalam Ilmu Fikh dan Tasawuf, sebagian umat Islam ada yang menggunakan alat-alat musik dan lagu untuk mengingatkan manusia pada Allah, memotivasi jihad, menambah persatuan, menambah kuat rasa berTuhan (rasa dekat seperti yang digunakan sbg sufi) dan syair2 mengajak kebaikan, zuhud dan lainnya maka musik dan lagu seperti ini hukumnya menjadi sunah (dianjurkan). Maka, bagi sebagian pengikut tarekat juga suka menggunakan musik untuk membantu menumbuhkan (menghidupkan Rasa BerTuhan) apalagi mereka yang masih berada di level zikir rasa jasmani dan ruhani (zikir qalbu), maka hal ini bisa membantu. Termasuk pelatihan ESQ dibantu alat musik untuk menciptakan suasana hening di hati dan ingat Allah SWT.
Adapun mereka yang melaksanakan zikir ruh, sirr, fana (zikir hening) maka para sufi tidak lagi memerlukan musik karena zikir ini bersifat hening, fana yang tidak ada huruf dan suara.
#hukum
#musik
#lagu
#nyanyianjiwa
#fitrah
#mazhab
#tafsiralquran
#fikh
#fiqh
#hukummusikharam
#hukummusik
Silahkan ditonton, Like, Share dan Subscribe untuk mendapatkan kesempurnaan pahala, kebaikan, keberkahan dan kemuliaan amalan majlis zikir, majlis ilmu, majlis ta'lim dan da'wah. Semoga Allah senantiasa menuntun hidup kita untuk istiqamah dalam kebaikan & ketaatan hingga akhir kehidupan. Amin YRA
🎞️ Channel KZbin Ust Dr.Muhammad Faisal Hamdani, MAg
dengan link:
/ @muhammadfaisalhamdani
_________
📱 Stay Connected :
🔹Facebook : Muhammad Faisal Hamdani
🔹KZbin : Muhammad Faisal Hamdani CAHAYA IMAN ISLAM DAN IHSAN
Link: / @muhammadfaisalhamdani
🔹
©️2024 ◾