Рет қаралды 317,888
Samirin divonis 2 bulan penjara karena mencuri getah karet di PT Bridgestone senilai tujuh belas ribu rupiah. Sebelumnya, kakek ini dituduh menggunakan UU Perkebunan yang mengancamnya dihukum 4 tahun penjara.
Pelanggaran hukum yang dilakukan Samirin sebenarnya dapat masuk tindak pidana ringan. Namun, jaksa justru menuntut menggunakan UU Perkebunan.
"Harusnya kakek Samirin dikenakan pasal pencurian, tapi tak penuhi syarat karena nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Tapi malah digunakan UU Perkebunan yang juga tidak tepat,” jelas Asep Iwan, Pakar Hukum Pidana.
(Narasi)
#Keadilan #Hukum #MataNajwa #Narasitv
Tonton juga Mata Najwa eps. [Hukum Pilah-Pilih] dan episode lainnya di www.narasi.tv atau klik link di bawah.
Part 1: bit.ly/3aAPQiY
Part 2: bit.ly/2RE3YPS
Part 3: bit.ly/2RC4FZQ
Part 4: bit.ly/2tFoKX6
Part 5: bit.ly/2RMhJMu
Part 6: bit.ly/2NQFJwG
Part 7: bit.ly/2sRIbM8
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di KZbin Channel:
- Narasi bit.ly/Subscrib...
- Narasi Newsroom bit.ly/Subscrib...
- Narasi Entertainment bit.ly/Subscrib...
- Narasi Stories bit.ly/Subscrib...
- Narasi Talks bit.ly/Subscrib...
- Narasi Sports bit.ly/Subscrib...
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow:
/ najwashihab
/ najwashihab
/ najwashihabofficial