Рет қаралды 246
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang yang berasal dari pekerjaan atau profesi yang dilakoninya. Zakat profesi ini merupakan bagian dari zakat mal, dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi, seperti:
Pegawai negeri atau swasta, Konsultan, Dokter, Notaris, Akuntan, Artis, Wiraswasta., dll.