Terimakasih banyak bapak atas materinya, perkenalkan saya Maya dari Kota Samarinda prodi Ilmu Hukum.
@SholahuddinAlFatih14 сағат бұрын
@@daniimaya sama sama
@dapitsaderio76046 ай бұрын
Terima kasih atas materi yang diberikan
@Dux1876 ай бұрын
Terimakasih pak ilmunya
@SholahuddinAlFatih6 ай бұрын
Sama sama semoga bermanfaat
@bilalmuhammadt83873 жыл бұрын
Klasifikasi negara Mac iver mengemukakan pendapatnya bahwa : Bentuk-bentuk negara melukiskan daar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam negara itu dalam kekuaaan negara, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. Secara umum bentuk negara dapat dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Negara Kesatuan (eenheidstaat) yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahnya diatur oleh pemerintah pusat 2. Negara Serikat (federal atau bondstaat) yaitu suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian Yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat sejatinya adalah letak power atau kekuasaan atau kedaulatan . Klasifikasi perbedaannya ada 3, yaitu: 1. Kedaulatan Negara 2. Konstitusi 3. Kepala Negara dan Kementrian
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Tdk ada NIM dan kelas
@danangarmansyah70973 жыл бұрын
Muhammad danang armansyah 202010110311171 Kelas C "KLASIFIKASI NEGARA" - Klasifikasi negara adalah pemisahan atau pembedaan berbagai negara berdasarkan dasar negara, susunan dan tata tertib yang ada di suatu negara. - Klasifikasi Bentuk Negara meliputi : A. Negara Kesatuan dibagi menjadi 2 yaitu sentralisasi dan desentralisasi Keunggulannya dibanding bentuk negara lain adalah kekuasaan di pemerintahan pusat lebih cepat dan efektif. - Kedaulatan Negara : berada di pemerintahan pusat - Konstitusi : Hanya 1 - Kepala Negara dan Kementerian : Hanya 1, tidak memiliki hak veto B. Negara Serikat/Federasi Keunggulannya adalah memiliki kekhasan dan melindungi keunikan daerah masing-masing - Kedaulatan Negara : tidak berdaulat, kekuasaan asli ada pada negara bagian - Konstitusi : Tiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat konstitusi - Kepala Negara dan Kementerian : Hanya 1, memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan parlemen, masing-masing negara bagian punya pemimpin sendiri C. Gabungan Negara dibagi menjadi 5 yaitu serikat negara/konfederasi, uni, commonwealth, negara dibawah perlindungan dan PBB.
@rifqifuady58432 жыл бұрын
Nama : Achmad Rifqy Fuadi NIM : 2017-418 Kelas : Ilmu negara O Mengapa secara umum hanya dikenal 2 klasifikasi negara ? Dalam hal ini dapat dilihat bahwa negara lebih tendensi terhadap sistem demokrasi dan oligarki dan jika ditinjau dari perkembangan modern dan konsep negara itu sendiri maka yang sangat signifikan yakni yang mana bentuk negara dikategorikan menjadi 2 klasifikasi yaitu: 1). Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua yaitu: a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Negara dengan sistem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swastantra. 2). Negara Serikat (Federasi) Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. Sekian dan terimakasih 🙏🙏🙏
@alyamildredia48342 жыл бұрын
Nama : Alya Mildredia Kelas : J NIM : 474 jawaban : Di dunia ini, klasifikasi negara hanya terdapat 2 jenis. mengapa demikian ?. Karena dalam pengklasifikasian negara para ilmuan mengambil dua unsur dalam suatu negara. Seperti kelompok masyarakat dan organisasi atau negara itu sendiri sehingga terbentuklah 2 klasifikasi negara. Terima kasih.
@ewisnuwahyua27062 жыл бұрын
Nama : Edi Wisnu Wahyu Admaja NIM : 202210110311104 Kelas : 1 B Klasifikasi Negara Klasifikasi Negara merupakan suatu pengelompokan negara berdasarkan lembaga kuasa yang berdasarkan susunan tata tertib yang digunakan suatu negara. Terdapat 2 jenis klasifikasi negara yakni Teori Klasifikasi Negara Klasik Kriteria bentuk negara klasik dibagi menjadi 3 yakni Monarki (sistem kerajaan), Aristokrasi (sistem kekuatan / kelompok yang paling kuat dan istimewa berhak berkuasa), Demokrasi ( Sistem yang memberi kebebasan pada rakyat yakni rakyat memiliki hak untuk memilih dan berpendapat) Teori Klasifikasi Negara Modern Teori ini terbagi menjadi dua yakni Teori Negara Kesatuan / Unitarianisme ( Bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintah pusat, Negara Serikat/Federasi ( Bentuk negara hasil dari gabungan dari beberapa negara serikat, dengan pimpinan kuasa dari beberapa negara serikat atau bisa dikenal dengan limitatif)
@kurniadysyarief3 жыл бұрын
NAMA : KURNIADY SYARIEF NIM: 2017-269 KELAS : J RESUME Klasifikasi ialah bentuk negara melukiskan, dasar dasar negara, susunan dan tatatertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. (mac iver) ada3 bentuk negara yakni: 1. Kesatuan *sentralisasi *desentralisasi 2. Serikat / lederasi 3. Gabungan negara *serikat negara /konfederasi *uni *commondwealth *negara dibawah perlindungan *PBB Secara umum yang membedakan negara kesatuan dan serikat yaitu pada kekuasaan kedaulatan dalam pemerintahan pusat dan ini menjadi peluang pemerintahan pusat untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien
@jk-re8oc3 жыл бұрын
Amanda Putri Rahmawati 202010110311030 Hukum I A Klasifikasi Negara Mac Iver menyebutkan klasifikasi negara yaitu melukiskan dasar-dasar negara yang beragam, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi negara dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara. Negara ibaratkan manusia yang juga memiliki organ-organ tertentu. Negara memiliki organ organ pemerintahan yaitu legislatif(pembuat undang-undang), eksekutif(dijalankan presiden oleh menterinya), dan yudikatif(wewenang kehakiman). Apabila negara tidak memiliki organ-organ pemerintahan tidak akan jalan. Di Indonesia sebelum Era Reformasi/Orde Baru mengatur lembaga tertinggi negara yaitu MPR berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden, setelah era reformasi MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi tetapi hanya sebatas lembaga tinggi yang sejajar dengan lembaga-lembaga lain. Bentuk negara memiliki 3 bentuk, yaitu Kesatuan, Serikat/Fiderasi dan Gabungan Negara. Yang membedakan adalah letak power, kekuasaan/kedaulatan. Klasifikasi perbedaan antara negara kesatuan dengan negara fideral/serikat yaitu berdasarkan kedaulatan negara, negara kesatuan wewenang penuh berada di pemerintah pusat, di Indonesia wewenang penuh di ibu kota negara/Jakarta, sedangkan negara serikat wewenang berada di masing-masing negara bagian, di Malaysia ada beberapa negara-negara bagian. Perbedaan berdasarkan konstitusi, negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, di Indonesia adalah UUD, sedangkan negara serikat konstitusinya boleh berdasarkan masing-masing kebutuhan wilayah. Perbedaan berdasarkan kepala negara dan kementrian, negara kesatuan hanya ada satu, tidak memiliki hak veto seperti mosi tidak percaya tidak akan berlaku di negara kesatuan, sedangkan di negara serikat memiliki beberapa presiden tetapi mereka tetap tunduk oleh kepala pemerintahan dan memiliki hak veto. Negara Kesatuan : Negara kesatuan power yang ada dipemerintahan pusat memberikan peluang kepada pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintah secara efektif yang lahir otonomi daerah. PERTANYAAN : 1) Indonesia adalah negara kesatuan yang mana tidak memiliki hak veto serta tidak berlakunya mosi tidak percaya dalam menolak RUU, bagaimana dengan adanya judicial review apakah itu termasuk dengan hak veto 2) Bagaimana jika ada mahasiswa hukum yang menyebar luaskan petisi untuk menolak suatu RUU, apakah dia tidak menganut atau memahami bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan dan bukan negara serikat 3) Bagaimana jika banyak yang setuju akan kebiasaan di NTT bahwa sudah menjadi tradisi untuk minum minuman keras, bukankah akan adanya RUU tentang larangan minuman berakohol, kemungkinan akan banyak yang menolak RUU tersebut.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Pertanyaannya gaperlu diresume juga mba
@jk-re8oc3 жыл бұрын
@@SholahuddinAlFatih Baik pak
@tasyalaura93932 жыл бұрын
Nama : Tasya Laura Arthamevia Parasukma Nim : 202210110311107 Kelas : 1B - Hukum Klasifikasi negara adalah penggolongan bentuk - bentuk negara, bentuk pemerintahan, berdasarkan kriteria - kriteria tertentu. Jadi untuk menggolongkan negara atau pemerintahan kedalam bentuk - bentuk tertentu digunakan kriteria. Teori Klasifikasi Negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator, seperti : 1. Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan 2. Bentuk negara 3. Asas penyelenggaraan kekuasaan
@jalaludinrumi24093 жыл бұрын
Nama : Murtada Mutahari NIM : 2017-297 Kelas : J *Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas : 1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa. Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya : a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif). b. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif). c. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). d. Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif). e. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif). f. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja. 2. Berdasarkan konsep dan teori modern a. Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan masih dapat dibedakan lagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari negara. Yang kedua ialah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat. b. Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos. 3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan a. Bidang ekonomi Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju. b. Bidang politik Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter. c. Bidang sistem pemerintahan Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer. d. Menurut ideologi bangsa Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama.
@dipadit2 жыл бұрын
Nama: Adhitya Fauzan Akmal Nim: 202210110311062 Kelas: 1/B KLASIFIKASI NEGARA Menurut Mac Iver klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara it dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. Bentuk dari negara, yaitu: 1. Negara Kesatuan 2. Negara Serikat/Federasi 3. Negara Gabungan Secara umum hanya ada dua bentuk negara yaitu: 1. Negara kesatuan, seperti negara Indonesia 2. Negara Federal. Yang membedakan dari bentuk negara adalah leak power atau kekuasaan kedaulatan yang ada dipemerintahaan pusat. Sedangkan negara kesatuan dan federal dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan negara, konstitusi, kepala negara dan kementriannya.
@fanialvianto85472 жыл бұрын
Nama : Fani Alvianto Nim : 202210110311103 Kelas : 1B KLASIFIKASI NEGARA 1. Klasifikasi Negara Klasik Tradisional :Monarki, Aristokrasi, Demokrasi Sejak timbulnya pemikiran tentang negara dan hukum, para ahli pikir telah membicarakan kemungkinan bentuk negara. Pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk negara menjadi tiga golongan dan yang dipergunakan sebagai kriteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka mempergunakan sistem serta istilah yang berbeda-beda. Misalnya ajaran dari Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas van Aquinas, mereka mengklasifikasikan negara dalam tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. 2. Klasifikasi Negara dalam Bentuk Monarki dan Republik Pada zaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar tentang negara dan hukum, Niccolo Machiavelli dalam bukunya II Principe, telah mengemukakan penjenisan negara menjadi dua bentuk, yaitu Republik atau Monarki. Kemudian pada zaman modern George Jellinek dalam bukunya Allgemene Staatslehre, juga mengemukakan penjelasan bentuk negara menjadi dua yaitu Republik dan Monarki. Sebetulnya menurut Jellinek perbedaan antara republik dan monarki itu benar-benar mengenai perbedaan daripada sistem pemerintahannya, tetapi sekalipun demikian Jellinek sendiri mengartikannya sebagai perbedaan daripada bentuk negaranya. Di dalam mengemukakan perbedaan antara monarki dan republik tadi Jellinek mempergunakan kriteria tentang bagaimanakah cara terbentuknya kemauan negara
@nanditaarfianty80842 жыл бұрын
nama : nandita arfianty nim : 202210110311115 kelas : hukum 1b Menurut H. J. Laski yang menjadi inti soal dalam organisasi negara adalah hubunganatau relasi antara rakyat dengan undang-undang. Maksudnya dalam negara itu rakyat dapat atyu tegasnya wenang ikut campur dalam pembuatan undang-undang, ataukahtidak. Maka negara dapat diklasifikasikan menjadi :a. Bila rakyat dapat atau mempunyai wewenang ikut campur dalam hal ini bentuk negara tersebut sedikit banyak adalah demokrasi. b. Bila rakyat tidak dapat atau tidak mempnyai wewenang untuk ikut campur dalam pembuatan undang-undang, maka dalam hal ini bentuk negara tersebut sedikit banyak adalah autokrasi.
@adistaraina68762 жыл бұрын
Nama : Adista Raina Sari Nim : 202210110311075 Kelas : Hukum 1B Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi.
@bagussultanr89723 жыл бұрын
Nama : Bagus Sultan Ramadhani NIM : 202010110311196 Kelas : C KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara,dan asas pemerintahan.Menurut Mac Iver klasifikasi negara digambarkan sebagai dasar-dasar negara,susunan dan tata tertib suatu negara. Bentuk Negara ada 2 macam yaitu : 1. Kesatuan Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Ciri-ciri negara kesatuan yakni : 1.Wewenang tertinggi berada pada pemerintahan pusat, 2.Kedaulatan negara baik dari luar atau dalam ditangani oleh pemerintahan pusat 3.Hanya terdapat satu konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD),satu kepala daerah satu kabinet,dewan mentri dan parlemen. 2.Serikat/Federasi Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman. Ciri-ciri negara serikat, yakni: 1.Mempunyai lebih dari satu kepala negara, 2.Memiliki lebih dari satu konstitusi, 3.Memiliki lebih dari satu cabinet, 4.Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan. Pembeda kedua bentuk negara tersebut terletak pada kekuatan dari negara-negara itu sendiri.
@betanugraha17613 жыл бұрын
Nama:Beta Noer Nugraha Nim :2017-376 Kelas :J Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia. Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia. Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri Negara Konfederasi, adalah negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya. Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss.
@althareqnf85393 жыл бұрын
Nama : Al Thareq Nur Fauzi Nim : 201710110311348 Kelas : Ilmu Negara J *Klasifikasi Negara* Merupakan bentuk negara yang melukiskan dasar-dasar negara yang dilandasi mulai dari latar belakang, sejarah, bangsa yang berbeda. Mac Iver juga menyebutkan bahwa Klasifikasi Negara juga merupakan pemisahan dan pembedaan dari berbagai negara. Klasifikasi Negara juga melukiskan dasar-dasar negara sehingga dapat menghasilkan keberagaman. Didalam suatu negara pasti ada organ-organ penyelenggara pemerintahan (berdasarkan ajaran trias polittika). Ada Lembaga tertinggi kemudian ada kedudukan masing-masing organ didalam negara itu yang menjalankan suatu negara. Secara umum (global) bentuk negara dibagi menjadi 2: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal Perbedaan: terletak pada kekuatan (power) dari negara tersebut. Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal 3.Gabungan Klasifikasi perbedaan negara ada 3, yaitu: • Kedaulatan negara • Konstitusi • Kepala negara dan kementrian
@ivokurnia01192 жыл бұрын
Nama : Ivo Kurniasari Putri S. Nim : 202210110311058 Kelas : 1B/ Hukum Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu,kriteria tersebut adalah berdasarkan bentuk,lembaga yang memperlihatkan dasar,susunan,dan tata tertib. Dengan bentuk negara 1. Negara kesatuan 2. Negara federal
@gymnastiargimas26572 жыл бұрын
Nama : Muh. Gymnastiar Rahmadyansyah Kelas: ilmu negara 1 B Nim: 202210110311111 Klasifikasi Negara Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara,dan asas pemerintahan 1) Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasan juga ada dua yaitu bila pelanggarannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negatif, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk psitif. 2) Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu: a. Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua yaitu: (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Negara dengan sisitem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swastantra. b. Negara Serikat (Federasi) Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. 3) Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti: a. Menurut Ekonomi Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang, dan negara belum berkembang, selain itu dikenal juga negara-negara utara dan negara-negara selatan (negara utara: negara maju/kaya, negara selatan: negara sedang berkembang/miskin). b. Menurut Politik Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multi partai, dan sebagainya. c. Menurut Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan presidensil, parlementer, junta militer, dan sebagainya d. Menurut Ideologi Bangsa Negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara fasis, negara agama, dan sebagainya.
@149_rinayuliaztyputri73 жыл бұрын
Nama : Rina Yuliazty Putri NIM : 202010110311149 Kelas : C Klasifikasi negara berdasarkan bentukya, berarti melukiskan dasar negara (seperti pancasila dan UU negara), susunan dan tata tertib suatu negara (contoh pada era reformasi, lembaga tertinggi negara adalah MPR), dan berhubungan dengan organ tertinggi negara dan kedudukan masig-masing organ di negara itu (seperti organ pemeritahan trias politika: eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Secara global ada 2 bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Namun, ada juga yang menyebutkan negara gabunga seperti Uni Soviet. Negara kesatuan terdiri dari 2 sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi yaitu seluruh persoalan negara diatur langsung oleh pemeritahan pusat. Sistem desentralisasi yaitu kepala daerah memiliki kesempatan berupa otonomi daerah. Bentuk negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Perbandingan negara kesatuan dan negara serikat: 1. Kedaulatan negara, negara kesatuan kedaulatan pemerintahannya dipegang penuh oleh pemerintahan pusat. Negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara-negara bagian. 2. Konstitusi, negara kesatuan hanya 1 konstitusi. Negara serikat, konstitusi boleh berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. 3. Kepala negara, negara kesatuan hanya 1 (contoh Indonesia, yaitu presiden) dan negara kesatuan tidak memiliki hak veto untuk membatalkan kongres. Negara serikat, ketika ada ketidaksetujuan terhadap kongres atau senat memiliki hak veto untuk menolaknya. Konsep negara kesatuan yang membedakan dengan negara serikat meyebabkan roda pemerintahan negara kesatuan yang efektif karena dipegang penuh oleh pemerintahan pusat, dan adanya teori residu wewenang pemerintahan yang dibagi pada masing-masing pemerintahan daerah yaitu otonomi daerah. Izin bertanya pak, kenapa di NTT penggunaan minuman keras tetap diperbolehkan oleh pemerintahan pusat? Padahal secara luas Indonesia melarang penggunaan miuman keras, dan Indonesia adalah negara kesatuan bukan negara serikat yang konstitusinya boleh berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing?. Terima kasih pak.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Secara teoritis dan hukum positif, memang dilarang, tapi kadang das sollen dengan das sein itu memang tdk bisa akur
@149_rinayuliaztyputri73 жыл бұрын
baik terimakasih pak🙏 @@SholahuddinAlFatih
@azkaandikaaziz61343 жыл бұрын
Nama : Azka Andika Aziz NIM : 201910110311246 Kelas : Ilmu Negara J KLASIFIKASI NEGARA Menurut Mac Iver klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. Bentuk dari negara, yaitu: 1. Negara Kesatuan 2. Negara Serikat/Federasi 3. Negara Gabungan Secara umum hanya ada dua bentuk negara yaitu: 1. Negara kesatuan, seperti negara Indonesia 2. Negara Federal. Yang membedakan dari bentuk negara adalah letak power atau kekuasaan kedaulatan yang ada dipemerintahaan pusat. Sedangkan negara kesatuan dan federal dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan negara, konstitusi, kepala negara dan kementriannya.
@riosetyawan61792 жыл бұрын
Nama : M Rio Setyawan NIM : 202210110311112 Kelas : 1B - Klasifikasi negara terpisah atau berbagai negara berdasarkan Dasar negara, susunan dan tatanan yang ada dalam negara. - Klasifikasi bentuk negara meliputi: A. Dengan kata lain, negara kesatuan dibagi menjadi dua bagian tersentralisasi dan terdesentralisasi Keunggulan dibanding negara lain pemerintah pusat lebih berkuasa cepat dan efektif. - Kedaulatan Nasional: dalam pemerintahan tengah - Konstitusi: 1 saja - Kepala Negara dan Kementerian: 1 saja, tidak ada hak veto B.Negara serikat/Federasi Keunggulannya adalah memiliki keunikan dan melindungi keunikan masing-masing daerah - Kedaulatan Nasional: Kekuatan nyata, bukan kedaulatan, adalah milik negara - Konstitusi: Semua negara bagian memiliki kekuasaan untuk membuat konstitusi - Kepala Negara dan Kementerian: Hanya satu, dengan hak veto untuk membatalkan keputusan kongres, dan setiap negara bagian memiliki pemimpinnya sendiri C. Perserikatan Bangsa-Bangsa dibagi menjadi lima negara bagian: Serikat/Konfederasi, Serikat Buruh, Persemakmuran, Negara-Negara yang Dilindungi, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
@etnavitana89873 жыл бұрын
Etnavita nurdiana 201710110311264 Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Saya tdk menjelaskan itu, mohon resume nya diulang yg baik dan benar
@farahsc4902 жыл бұрын
Nama : Farah Sinta Carrola Kelas : J Nim : 202110110311512 Mac Iver mengemukakan adanya dua macam sistem pengklasifikasian negara , yaitu :1. a tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification,mempergunakan dasar atau kriteria suatu pertanyaan : Siapakah yang memegangkekuasaan pemerintahan negara itu ?Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yangdianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara - negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan ruling-class, kelas atau golongan yangmemerintah. 2. a bi partite classification of state, dasar atau criteria sistem ini adalah dasar ataualas an yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitudemokrasi dan oligarki
@carissaalodia8842 жыл бұрын
Nama : Carissa Alodia Devina Kelas : B / Fakultas Hukum NIM : 202210110311088 °klasifikasi negara merupakan masalah mengenai kemungkinan bentuk negara, suatu negara pasti mempunyai kemungkinan. sejak terbentuknya pemikiran tentang negara dan hukum, masyarakat telah membicarakan kemungkinan yang ada disuatu negara. hingga saat ini belum ada pendapat ahli yang sama, maka dari itu ada beberapa pendapat ahli mengenai teori klasifikasi negara : 1). menurut Prof. Mr. R. Kranenburg yang menggunakan 2 kriteria yaitu sifat kesempatan dan sifat keturunan. dan kranenburg membagi kelompok manusia menjadi 4. 2). menurut Hans Kelsen negara merupakan suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang bersifat memaksa dan dengan sendirinya mengurangi dan membatasi kebebasan dari warganya. 3). Menurut R. M. Mac Iver negara terjadi karena pertumbuhan keluarga atau turun-temurun. yang dibagi menjadi 2 klasifikasi yaitu - A tri partite classification of state - A bi partite classification of state
@jelenaimelia34252 жыл бұрын
Nama: Jelena Imelia W. NIM:202210110311057 Kelas:1B Klasifikasi negara adalah masalah-masalah mengenai kemungkinan-kemungkinan daripada bentuk negara, artinya sesuatu yang dinamakan negara itu mempunyai kemungkinan dalam bentuk apa saja.Jejak timbulnya pemikiran tentang negara dan hukum, orang telah membicarakan kemungkinan-kemungkinan dari pada bentuk negara, akan tetapi perlu diketahui bahwa hal ini sampai sekarang belum mendapatakan kesatuan pendapat dari para ahli pemikir tersebut. Hal ini disebabkan oleh: a.Negara itu sebenarnya adalah suatu proses yang setiap waktu dapat mengalami perubahan sesuai dengan keadaan. b.Didalam perkembangan pemikiran tentang negara dan hukum, peristilahan didalam ilmu kenegaraan sering mengalami perubahan pengertian. c.Didalam mengadakan klasifikasi bentuk-bentuk negara, para sarjana itu mengemukakan atau mempergunakan kriteria atau dasar atau ukuran yang berbeda-beda. d.Para ahli pemikir tentang negara dan hukum telah memberikan pengertian yang berbeda-beda, menurut sudut pandangannya atau filsafatnya masing-masing, serta selalu menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan jamannya. e.Sesuatu istilah saja kadang-kadang mempunyai pengertian yang bermacam-macam.
@muhammadhamzah74972 жыл бұрын
Nama :Muhammad Hamzah Nim :202210110311071 Kelas B semester 1 Klasifikasi negara sendiri memiliki sebuah pengertian tentang permasalahan mengenai kemungkinan-kemungkinan daripada bentuk negara dalam artian sesuatu dinakan negara itu mempunyai kemungkinan bentuk apa saja,pokok yang dibicarakan adalah kemungkinan bentuk daripada sesuatu yang dinamakan negara itu.di dalam mengklasifikasi bentuk negara sendiri harus mempergunakan suatu kreteria tanpa kreteria hal itu tidaklah mungkin dan daripada kreteria nya sendiri bermacam-macam mulai dari susunan pemerintahan,sifat daro pemerintahan,sistem pemerintahan bahkan dalam pengelompokan manusia atas sifat kesetempatan dan keteraturan bahkan terkait hal organ yang dalam pemerintahan negara tersebut Adapun menurut marriott mengajukan klasifikasi pada tiga hal pokok yaitu Mengenai susunan pemerintahanya,mengenai sifat konstitusinya atau undang undang dasarnya,mengenai sistem pemerintahanya Mengenai daripada semua pendapat pada dasarnya berbeda beda pendapat,menurut sudut pandangnya masing masing.
@andharisamaurizka82293 жыл бұрын
Andharisa Zaenah Maurizka Latar 201910110311271 KELAS J Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara,dan asas pemerintahan 1) Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasan juga ada dua yaitu bila pelanggarannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negatif, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk psitif. Berdasakan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan terdapat enam bentuk klasifikasi negara. Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu: a. Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua yaitu: (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Negara dengan sisitem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swastantra. b. Negara Serikat (Federasi) Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
Nama:Ardian syah Nim:202010110311006 Kelas:A KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi bentuk negara melukis kan dasar negara. Susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu. Dan kedudukan masing masing organ itu dalam kekuasaan negara.Dasar negara kita adalah konstitusi dan UUD dasar.Sementara lembaga tertinggi negara kita adalah MPR,MPR berwenang mengangkat dan memberhentiksn Presiden.Tapi setelah masa reformasi MPR hanya sebatas lembaga tinggi. Menurut triaspolitika negara itu terbagi atas eksekutif.lagislatif dan yudikatif,Eksekutif di jalan kan oleh presiden berserta mentri nya,Yudikatif wewenang kehakiman,Legislatif adalah pembuat undang2. Bentuk negara kita adalah negara kesatuan serikat perbedaan nya adalah di power nya.klasifikasi pembedaan negara yang sangat mencolok adalah,kedaulatan,konstitusi,dan kepala negara.indonesia menganut negara kesatuan yang wewenang penuhnya pada pemerintahan pusat yang saat ini adalah ibu kotanya Jakarta sementara kalau negara federan sumber kedaulatan bukan pada pemerintah pusat tetapi pada masing masing negara kesatuan.Contohnya Malaysia,Di Malaysia kepala negara dan kepala pemerintahannya berbeda kepala negaranya di pimpin oleh raja,gelarnya yang dipertuan Agung kalau di Indonesia konstitusi nya ada satu yang menjadi dasar suatu negara
@nadiamaghfiroh77292 жыл бұрын
NAMA : NADIA MAGHFIROH NIM : 202210110311110 KELAS : 1 B ( FAKULTAS HUKUM) Senin, 14 November 2022 Klasifikasi Negara adalah pemisahan atau pembeda dari satu negara dengan negara lain, dengan adanya perbedaan ini maka dasar dasar negara bisa terlihat dan menjadi beragam. Pendapat dari Mac Iver menyatakan bahwa klasifikasi negara merupakan pemisahan dan pembedaan dari berbagai negara, melukis dasar negara sehingga dapat menghasilkan keberagaman. Di dalam suatu negara pasti ada organ penyelenggaraan pemerintahan (berdasarkan ajaran trias politik). Ada lembaga tertinggi kemudian ada kedudukan masing masing organ di dalam negara itu yang menjalankan suatu negara. Secara Umum bentuk negara, meliputi : 1. Kesatuan 2. Serikat/Federal Perbedaan nya terletak pada kekuatan/power dari negara tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa bentuk negara di bagi menjadi 3 yakni: 1. Kesatuan 2. Serikat/Federal 3. Gabungan. Klasifikasi perbedaan negara ada 3 : - Kedaulatan - Konstitusi - Kepala Negara dan Kementrian
@antikristus3 жыл бұрын
Nama : Sofian sanjani L NIM :201710110311272 kelas :Ilmu negara J RITERIA menjadi penting ditentukan terlebih dahulu sebelum melalukan klasifikasi negara. Beberapa Kriteria misalnya: Susunan Pemerintahan dan Sifat Pemerintahan Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Mas senior, saya tdk menjelaskan itu di materi, coba ulangi resume yg baik dan benar
@muhammadsalsabila38202 жыл бұрын
Nama : Muhammad Salsabila Nim : 202210110311086 Kelas : 1B Klasifikasi Negara adalah masalah-masalah mengenai kemungkinan-kemungkinan daripada bentuk negara artinya sesuatu yang dinamakan negara itu mempunyai kemungkinan dalam bentuk apa saja. Dan mengapa secara umum didunia hanya di kenal 2 jenis bentuk klasifikasi negara yaitu Negara Kesatuan dan Serikat atau Federal? Karna secara umum dan mutlak atau mudah di kenal atau secara mudah di pahami dan karena letak kekuasaan yaitu dalam kedaulatan negara, konstitusi,kepala negara, dan kementrian. Namun juga ada yang berpendapat bahwa bentuk klasifikasi negara di bagi menjadi 3 yaitu : - Negara Kesatuan - Negara Serikat - Negara Gabungan
@fahmafauzi52192 жыл бұрын
Nama:fahma fauzi Nim:202210110311106 kelas: hukum 1B Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain
@dimasedbert23642 жыл бұрын
Nama: Dimas Edbert Aryaputra Nim: 202210110311116 kelas: 1b Hukum Pengklasifikasian negara dalam konteks bentuk negara ini menjadi salah satu obyek penting pembelajaran ilmu negara. Pengklasifikasian negara dapat dilakukan dengan kriteria yang berbeda- beda pula. Pengkasifikasian tersebut memunculkan klasifikasi negara berdasarkan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Pengklasifikasian negara ke dalam 3 (tiga) pola klasifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi bias klasifikasi berkaitan dengan negara.
@vilandw38792 жыл бұрын
Nama : Viland Wiryawan Nim : 202210110311085 Kelas Hukum : 1 B Pertanyaan : Mengapa didunia secara umum dikenal 2 jenis klasifikasi negara? Jawaban : Klasifikasi negara merupakan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Disuatu negara pasti ada yang namanya penyelenggara pemerintahan. Ada lembaga tertinggi kemudian ada kedudukan masing masing didalam negara itu yang menjalankan suatu negara. Ada 2 hal klasifikasi yang dikenal secara umum yaitu : 1. Demokrasi: Jika kekuasan ditangan seluruh rakyat akan tetapi kekuasaan itu tidak lagi ditujukan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat. 2. Monarki: Jika kekuasaan itu berada di tangan satu orang tetapi kekuasaan itu untuk kepentingan umum. Bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu : 1. Kesatuan, kedaulatan megara berada di pemerintahan pusat. 2. Serikat / Federasi, sumber kedaulatan negara, terletak pada bagian negara, konstitusi berdasarkan kebutuhan wilayah. 3. Gabungan negara, dari beberapa negara menjadi 1
@Zulfa-se2kw2 жыл бұрын
Nama : zulfaa giusti rajaa' Nim : 202210110311100 Kelas : b Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi. Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie. Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah “pembentukan kemauan negara”. Jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria “cara penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya”. Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik. Dalam pandangan klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem referendum. Klasifikasi yang lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria “ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam membuat undang-undang”. Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi
@galihodisatia66173 жыл бұрын
Nama : Galih Odi Satia Nim : 201710110311317 Kelas : J Klasifikasi Negara Merupakan bentuk yang menjunjung tinggi suatu dasar-dasar negara dengan dilandasi dari sejarah maupun masa perubahan yg terjadi dalam negara. Mac Iver mengatakan bahwa klasifikasi negara juga merupakan pemisahan dan pembedaan dari berbagai negara. Dinyatakan di dalam negara terdapat suatu penyelenggara dari berbagai kebutuhan, yaitu dengan diselenggarakan oleh berbagai lembaga, dari lembaga terendah hingga lembaga tertinggi. Bentuk negara ada 2, yaitu : 1. Kesatuan. 2. Serikat. 3. Gabungan. (beberapa saja yg mengatakan bentuk negara gabungan) Perbedaan yg terdapat dalam negara : 1. Konstitusi. 2. Kepala Negara dan Para Pejabat Negara. 3. Kedaulatan negara itu sendiri.
@galihodisatia66173 жыл бұрын
Kelas J
@muhammaddwii62303 жыл бұрын
MUHAMMAD DWI PRASETY0 2020010110311010 KELAS A . KLASIFIKASI NEGARA klasifikasi negara merupakan alat pembeda ataupun pemisah antar negara yang melukiskan suatu negara, yang berhubunngan dengan organ tertinggi suatu negara. Bentuk negara terbagi menjadi 3 1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Negara dengan sisitem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swastantra (3) negara gabungan adalah suatu komunikasi dengan menggabungkan satu negara dengan negara lain untuk membantu menjalankan cita-cita pemerintah seperi di bidang politik , sosial , dan budaya klasifikasi perbedaan negara ada 3 -kedaulatan negara -konstitusi -kepala negara dan kementrian . -Negara kesatuan adalah negara yang keluar dan kedalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat -Negara serikat adalah negara yang terdiri atas negara-negara bagian yang memiliki pemerintahan sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah pusat.
@muliahelmihendrinanto63282 жыл бұрын
Nama : Mulia Helmi Hendrinanto NIM : 202210110311089 Kelas : 1B Ilmu Negara Pengklasifikasian negara dapat dilakukan dengan kriteria yang berbeda- beda pula. Pengkasifikasian tersebut memunculkan klasifikasi negara berdasarkan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Pengklasifikasian negara ke dalam 3 (tiga) pola klasifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi bias klasifikasi berkaitan dengan negara. Pada perkembangannya, pengklasifikasian negara tersebut ada beberapa pendapat dari ahli yang belum sepaham mengenai pengklasifikasian antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Misalnya, ada beberapa pendapat ahli yang mengklasifikasikan bentuk negara (bukan bentuk pemerintahan) dengan monarki dan republik. Dalam tulisan ini, akan dipertegas bahwa pengklasifikasian negara dengan mengikuti beberapa pendapat ahli yang mutakhir. Pengklasifikasian bentuk negara akan menjadi negara kesatuan, negara federasi dan negara konfederasi. Sedangkan bentuk pemerintahan akan membahas monarki dan republik. Pengklasifikasian sistem pemerintahan akan membicarakan sistem presidensial, sistem parlementer dan sistem hibrid dan sistem kolegial. Pada tulisan sebelumnya telah dibahas bentuk negara, sehingga dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Dalam melakukan pengklasifikasian bentuk pemerintahan, terdapat perbedaan pendapat para ahli dalam mengguNakan kriteria pembedaan tersebut. Perbedaan pendapat mengenai pengklasifikasian bentuk pemerintahan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan sudut pandang pemikiran dan aliran filsafat pemikiran. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut pengklasifikasian bentuk pemerintahan menjadi monarki dan republic dengan melihat beberapa sudut pandang para ahli pemikir negara.
@wahybintang3 жыл бұрын
Nama: Wahyu Bintang Kusyantoro NIM : 202010110311188 Kelas : C Resume Klasifikasi Negara Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, yang berhubungan dengan organ tertinggi dan kedudukan masing" organ dalam negara itu. Bentuk negara sendiri terdapat 3 bentuk yaitu: 1. Kesatuan 2. Serikat/Federasi 3. Gabungaan Negara Pembeda antara negara kesatuan dan serikat/federasi pada dasarnya yaitu letak power atau kekuasaan kedaulatan di pemerintahan pusat yang akan membuat pemerintahan pusat mudah untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Negara Kesatuan 1. Bentuk: Bersusun Tunggal 2. Kontruksi tata laksana kekuasaan : Hierarkhis 3. Kekuasan asal: Pemerintah Pusat Pertanyaan: Menurut bapak apakah bisa indonesia merubah bentuk negaranya menjadi negara serikat/federasi dan apa dampak paling buruk jika indonesa merubah bentuk negaranya menjadi negara serikat/federasi?
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Bisa, seperti saat era RIS dulu
@mckent55833 жыл бұрын
Nama : Edwin adianto Nim : 201710110311318 Kelas : ilmu negara J Klasifikasi negara adalah penggolongan bentuk - bentuk negara, bentuk pemerintahan, berdasarkan kreteria - kreteria tertentu. Jadi untuk menggolongkan negara atau pemerintahan kedalam bentuk - bentuk tertentu digunakan suatu kriteria. a. Negara Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pem erintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Contoh: Amerika, Australia, Indonesia b. Negara Otoriter adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan yang hanya pada negara tanpa melihat kebebasan individu. Sisten politik ini biasanya menentang demokrasi dan kekuasaan pemerintahan pada umumnya diperolah tanpa melalui sistem demokrasi pemilihan umum, pemimpin otoriter (diktator) dalam praktik memimpin mengutamakan kekuasaan (power) karena seorang pemimpin bertipe seperti ini menganggap dirinya adalah segala - galanya (people cetered), dan juga otoriter biasanya disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Saya tdk menjelaskan ttg demokrasi dan otoriter, coba diulang resume nya yg baik dan benar
@senthoddennypradana14653 жыл бұрын
Nama : Senthod Denny Pradana NIM : 202010110311146 Kelas : C KLASIFIKASI NEGARA pokok pembicaraan dalam klasifikasi negara ini adalah masalah masalah mengenai kemungkinan-kemungkinan dari pada bentuk negara. Artinya sesuatu yang dinamakan negara itu mempunyai , kemungkinana bentuk apa saja. Bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tattertib sutu negara, serta oragan tertinggi negara. Maac Iver juga menyebutkan bahwa klasifikasi nenegara itu untik membedakan organ-organ pemerintahan suatu negara. Terdapat 3 bentuk negara 1. Negara Kesatuan 2. Negara serikat 3. perserikatan negara negara Yang mebedakan dari bentuk bentuk negara tersebut adalah letak power atau kekuasaanya. keduaulatan yang ada dipemerintahan pusat dan itu memberi peluang bagi pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintaan secara efektif.
@khalifzulfikarf62543 жыл бұрын
KHALIF ZF 201610110311336 ILMU NEGARA J Merupakan pembeda bentuk negara mulai dari latar belakang, sejarah, bangsa yang berbeda. Bentuk negara secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu kesatuan dan serikat/federal ,yang dari membedakan dari kedua tersebut adalah letak kekuasaan, kedaulatan dan konstitusi. Kelebihan dari negara kesatuan yaitu kekuatan yang satu dari sumber (sentral) untuk menjalankan proses pemerintahan Kelebihan dari negara serikat yaitu tiap negara bisa membedakan peraturan-peraturan yang ada dari negara-negara serikat lain (USA)
@lailatulfaizah30213 жыл бұрын
Nama : Lailatul Faizah NIM : 202010110311065 Kelas : A KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi merupakan pemisah, Secara umum bentuk negara ada 2 yaitu: Negara kesatuan dan negara federal, Negara kesatuan sumber kedaulatan wewenang dijalankan di pemerintah pusat sedangkan federal kekuasaan asli pada negara bagian. Jika dilihat secara konstitusi negara kesatuan hanya ada 1 konstitusi, sedangkan di negara federal konstitusinya berdasarkan masing-masing kebutuhan wilayah. Perbedaan tentang kepala negara dan kementerian, pada negara kesatuan hanya ada 1 kepala negara sedangkan pada negara federal juga terdapat satu kepala negara dan memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan senat/kongres, masing-masing negara bagian mempunyai pemimpin sendiri.
@yurizalyachyaputra74193 жыл бұрын
YURIZAL YACHYA PUTRA 201710110311233 ILMU NEGARA J Klasifikasi negara adalah Pengelompokan suatu negara berdasarkan lembaga yang berkuasa dengan memperlihatkan dasar susunan dan tata tertib yang digunakan disuatu negara dan berhubungan dengan organ organ yang ada didalam negara tersebut. Bentuk negara dibagi menjadi 3, yaitu: -Kesatuan -Serikat / federasi -Gabungan Yang membedakan antara negara kesatuan dan negara serikat terletak pada kekuasaan kedaulatannya. Dimana pada negara kesatuan kedaulatannya bertumpu pada satu sistem pemerintahan, sedangkan dalam negara serikat sistem pemerintahannya ditujukan untuk mendelegasikan pada satu warga yang terpilih. Terimakasih
@bimaabdilesmana25753 жыл бұрын
Bima abdi lesmana 201710110311039 Kelas J Klasifikasi Negara - Merupakan bentuk negara yang melukiskan dasar - dasar negara,susunan dan tata tertib negara berhubungan dengan organ tertinggi dan kedudukan masing masing organ dalam negara itu. - bentuk negara dibagi 3 yaitu: 1.kesatuan 2.serikat/federal 3.gabungan negara Yang membeda kan negara kesatuan dan serikat atau federal terletak pada power yang ada dipemerintah pusat memberikan peluang kepada pemerintah untuk menjalankan negara dengan efektif.
@ekapatriaghani4903 жыл бұрын
nama :eka patriaghani sunjoto Nim :201710110311305 kelas : ilmu negara J klarifikasi negara menurut yang saya terima Negara, negara itu sebenarnya adalah merupakan suatu proses dari setiap waktu yang telah mengalami perubahan dimana perubahan ini dapat terjadi oleh karena keadaan, anda dapat melihat sebagaimana tertulis dalam “Polybius Teori” dan penjelasannya. Dalam 'lingkaran' Polybius ini tersirat makna bahwa ada proses yang terus-menerus berlanjut dari Monarki hingga Demokrasi namun tidak selalu sesuai dengan urutannya, bisa saja melangkah pada tahap kedua, ketiga dan selanjutnya. Apa yang menyebabkan ini terjadi adalah apa yang kita sebut dengan keadaan. Dalam Cyclus Teory ini selain daripada bentuk pemerintahannta kembali ke bentuk semula namun tentunya perubahan-perubahan yang terjadi ini setidaknya memberi pandangan dan pemikiran baru pada Negara tersebut. Baik dalam anggotanya, pemikirannya dan juga warganegaranya dan lain sebagainya
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Mas, saya tdk menjelaskan siklus polibios, coba resume nya diulang yg baik dan benar
@karinayushaidar3 жыл бұрын
Karina Yushaidar/A/202010110311050 Klasifikasi negara berdasarkan bentuknya * kesatuan: Indonesia (desentralisasi) wewenang penuh di permerintah pusat, terdapat otonomi daerah, rakyat tidak memiliki hak veto * serikat/federasi: malaysia, amerika (kekuasaan asli dan wewenang konstitusi ada pada negara bagian, rakyat memiliki hak veto) * gabungan: UAE, uni soviet (dulu)
@tegarrahmansyaharif70313 жыл бұрын
Nama : Tegar Rahmansyah Arif Kelas : Hukum A NIM : 202010110311043 KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi negara atau pemisahan/ pembedaan adalah klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara. Dengan adanya pembeda ini lah dasar2 negara2 menjadi beragam Bentuk Negara 1) kesatuan 2) serikat/ federasi 3) gabungan negara Perbedaan negara dibagi menjadi 3 yaitu 1. Kedaulatan negara 2. Konstitusi 3. Kepala negara Yang membedakan negara kesatuan dengan negara serikat yaitu power yg ada di pemerintahan pusat memberi peluang bagi pemerintah pusat untuk menjalankan produk pemerintahan itu secara efektif Pokok dari pembicaraan tersebut adalah masalah-masalah mengenai kemungkinan-kemungkinan dari bentuk negara yaitu sesuatu yang dinamakan negara itu mempunyai kemungkinan bentuk apa saja.
@chlm81482 жыл бұрын
Nama : Chilman Nafis NIM : 202110110311432 Kelas : I Jadi pada zaman dahulu pengklasifikasifikasiaan negara ada 6 : Monarki, tirani, aritrokasi, oligarki, mobokrasi, dan demokrasi. Tapi karena perkembangan zaman dan teori - teori itu sudah tidak masuk atau selaras lagi dengan paham atau pemikiran modern. Jadi yang masih relevan dengan keadaan saat ini hanyalah demokrasi dan federal.
@ordeliajulayta32423 жыл бұрын
Ordelia Julayta Syahidah Hukum A - 202010110311045 Klafisikasi bentuk negara melukiskan dasar dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara. Secara umum ada 2 bentuk negara yaitu kesatuan dan serikat atau federal. Negara kesatuan sumber kedaulatannya berupa wewenang penuh yang berada pada pemerintahan pusat, sedangkan negara serikat sumber kedaulatannya berada pada masing-masing negara bagian, contoh di Malaysia. Dari segi konstitusi, negara kesatuan hanya memiliki 1 konstitusi, berbeda dengan negara serikat yang konstitusinya berdasarkan masing-masing kebutuhan wilayah. Adanya kepala negara dan kementrian dalam negara kesatuan hanya 1 dan tidak memiliki hak veto berbeda dengan negara serikat yang memiliki kepala negara di tiap wilayahnya dan memiliki hak veto. Dalam negara kesatuan yang membedakan dengan negara serikat ialah power yang ada dalam pemerintahan pusat memberikan peluang bagi pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Maka kemungkinan terselenggaranya pemerintahan lebih cepat tanpa ada keinginan untuk daerah itu mandiri yang seutuhnya.
@muhammadirham57683 жыл бұрын
Nama : Muhammad irham NIM : 202010110311135 Kelas : C 1. Klafikasi Negara Menurut Mac Iver klasifikasi bentuk negara yaitu melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. 2. Bentuk Negara Bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu: a. Kesatuan ( Sentralisasi dan desentralisasi) Sumber kedaulatannya wewenang dijalankan dari ibu kota negara (Pemerintah pusat),Konstitusi hanya 1, dan kepala negara 1 b. Serikat/Federal Wewenang ada di masing-masing negara bagian ,tiap negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat konstitusi, masing-masing negara bagiannya memiliki kepala negara sendiri. c. Gabungan negara (Serikat negara/Konfederasi, Uni, Commonwealth, negara dibawah perlindungan, PBB) Indonesia sebagai negara kesatuan, maka konsep kekuasaan asal atau sisa (residual power) pada pokoknya tetap dapat dikatakan berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, 'authority' sebagai 'legalized power' dapat dikatakan berada di daerah.(Jimly Asshidiqie)
@azelrisky75953 жыл бұрын
Nama : Azel Risky Saputra NIM : 202010110311183 Kelas : C Klasifikasi Negara Klasifikasi negara adalah Bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu yang menjadikan mudahnya di pahami suatu negara Bentuk negara di bedakan menjadi tiga yaitu Negara Kesatuan, Negara Fedral/Serikat, Negara gabungan. Tetapi secara umum hanya ada 2 bentuk negara, yaitu negara kesatuan seperti negara Indonesia dan Negara federal, Negara kesatuan dapat dibedakan berdasar kedaulatan negara ,konstitusi dan kepala negara maupun kementriannya Mac Iver juga menyebutkan bahwa Klasifikasi Negara juga merupakan pemisahan dan pembedaan dari berbagai negara. Klasifikasi Negara juga melukiskan dasar-dasar negara sehingga dapat menghasilkan keberagaman. Secara umum (global) bentuk negara dibagi menjadi 2: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal Perbedaan: terletak pada kekuatan (power) dari negara tersebut. Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal 3.Gabungan Klasifikasi perbedaan negara ada 3, yaitu: - Kedaulatan negara - Konstitusi - Kepala negara dan kementrian
@dhitayu45492 жыл бұрын
Nama : Dita Putri Ariani NIM : 2021-392 Kelas : 'H' Mengapa di dunia secara umum hanya di kenal 2 jenis klasifikasi negara? • Dikarenakan pemisahan atau pembedaan berdasarkan dasar negara, susunan dan tata tertib di suatu negara atau yang di maksud dengan (klasifikasi negara) , hanya butuh 2 jenis (tentang bentuk negara) secara umum/global karena pemisahan dan pembedaan di rangkup secara rinci dan jelas tidak memerlukan banyak jenis yang lainnya.
@afriyadinmuis43593 жыл бұрын
Nurul Muis Afriyadin 202010110311025 HUKUM A KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi negara menurut saya adalah sebuah perbedaan suatu dasar negara. dalam klasifikasi negara terbagi menjadi 3 bentuk negara yaitu; 1. negara kesatuan. contohnya indonesia 2. negara serikat/ federal. contohnya amerika serikat, malaysia 3. negara gabungan. contohnya uni emirate arab. perbedaan dari negara tersebut yaitu kedaulatan negara, konstitusi negara, dan kepala negara. masing- masing bentuk negara memiliki kelebihan dan kekurangnya masing-masing. contoh kelebihan dan kekurangan negara kesatuan yaitu, negara berdaulat penuh atas wilayahnya, tetapi sangat rentan aksi sparatis. pertanyaan izin bertanya pak, bagaimana pendapat bapak mengenai provinsi aceh yg menerapkan hukum islam didalam NKRI ?
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Sah dan diakui secara hukum
@zahronawitomowi84423 жыл бұрын
Nama: Zahrona Witomowi Kelas: A Nim: 202010110311062 KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. Jadi organ tertinggi dalam pemerintah menjadi terpenting dalam negara. terdapat legislatif, yudikatif, dan eksekutif. BENTUK NEGARA 1. kesatuan 2. serikat/ federasi 3. gabungan negara PERBEDAAN Kedulatan negara 1. Kesatuan: kedalam dan keluar ditangani pemerintah pusat 2. Serikat: Tidak berdaulat, kekuasaan asli ada pada negara bagian Konstitusi: 1. Kesatuan: hanya 1 2. Serikat: tiap negara bagian memeiliki wewenang untuk membuat konstitusi Kepala Negara/kementrian 1. Kesatuan: hanya 1, tidak memiliki hak veto 2. Serikat: hanya 1, memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan senat/kongres, masing2 negara bagian punya pemimpin sendiri. NEGARA KESATUAN Bentuk negara yang bersusun tunggal dengan meletakkan kedaulatan dan kekuasaan asal pada negara. Pertanyaan: bentuk negara terdapat 3 seperti di ppt atas kesatuan, serikat dan gabungan negara. kenapa serikat termasuk pada gabungan negara pak? apakah sebenarnya sama bentuknya pak?
@cintyadwiariani60503 жыл бұрын
Nama: Cyntia Dwi Ariani Nim: 202010110311148 Kelas: C Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara. Secara umum (global) bentuk negara dibagi menjadi 2: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal Perbedaanya terletak pada kekuatan dari negara tersebut. Tapi ada yang mengatakan bahwa bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu: 1.Kesatuan 2.Serikat/Federal 3.Gabungan Klasifikasi perbedaan negara ada yaitu: • Kedaulatan negara • Konstitusi • Kepala negara dan kementrian Negara Indonesia adalah negara kesatuan,dimana bentuk negara yang bersusun tunggal dengan meletakkan kedaulatan/kekuasaan asal pada negara,tata laksana kekuasaan negara yang dikelola secara hierarkies atau atas bawah.
@374-Wela2 жыл бұрын
Nama: Wela NIM: 202110110311374 Kelas: H Hukum . . Pertanyaan: Mengapa didunia secara umum hanya dikenal 2 jenis klasifikasi negara? jawab: Bentuk negara secara umum hanya ada 2 yaitu: 1). negara kesatuan 2). negara serikat/federasi/federal.Yang membedakan negara itu negara kesatuan dan negara serikat adalah letak power atau kekuasaan atau kedaulatan. Secara umum hanya dikenal 2 jenis klasifikasi negara karena ada beberapa pendapat yang mencolok terkait dengan negara kesatuan dan negara serikat sedangkan negara gabungan itu tidak terlalu mencolok sehingga banyak yang tidak mengetahui adanya bentuk negara gabungan.
@arielsaputra13273 жыл бұрын
Nama: Ariel Kurniawan Saputra Kelas : C NIM : 20201011031182 Klasifikasi negara adalah penggolongan bentuk negara berdasarkan susunan dan tata tertib suatu negara , berhubungan dengan orang tertinggi di dalam negara itu. Secara umum ada 2 bentuk negara yaitu kesatuan dan serikat(federasi) 1) Negara Kesatuan Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini : a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara. c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat. d) Memiliki satu lembaga perwakilan e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Negara Serikat (Federasi) Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi
@donnabonitahaidi41343 жыл бұрын
NAMA : DONNA BONITA HAIDI NIM ; 2020103011194 KELAS ;C • klasifikasi negara adalah pengelompokan suatu negara berdasarkan lembaga yang berkuasa dengan memperlihatkan dasar, susunan dan tata tertib dan digunakan di suatu negara. • Bentuk negara dibagi menjadi 3, yaitu kesatuan, serikat/federasi, dan gabungan negara • Yang membedakan negara kesatuan dan serikat/federasi terletak pada letak power atau kekuasaan kedaulatan yang ada di pemerintahan pusat dan itu memberi peluang bagi pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
@rakhanherdylanpasya51443 жыл бұрын
Nama : Rakhan Herdylan Pasya Kelas : C NIM : 202010110311180 Klasifikasi Negara Klasifikasi Negara merupakan dasar dasar negara susunan dan tata tertib suatu negara.berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara Bentuk Negara 1.Kesatuan : Kedaulatan Negara : Kedalam dan Keluar,ditangani Pemerintah pusat Dimana semua urusan dalam dan luar negeri di urus pemerintah pusat itu sendiri Konstitusi : Hanya 1 Yaitu Undang Undang 1945 Menjadi Norma Hukum tertinggi yang merupakan landasan hukum di ikuti oleh UU,Peraturan presiden,Peraturan daerah,peraturan pemerintah yang menjadi pelengkap Kepala negara :yaitu hanya memiliki presiden (presidentil)dan tidak memiliki hak veto 2.Serikat/federal : Kedaulatan :tidak berdaulat dimana kekuatan asli ada pada negara bagian Konstitusi:negara bagian memiliki konstitusi nya masing masing,tetapi tidak boleh melanggar kesepakatan yang sudah di sepakati yang telah menjadi dasar negara tersebut(konsensus kesepakatan) Kepala negara:hanya 1 tetapi memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan senat/kongres,dan masing masing negara bagian memiliki punya pimpinan sendiri
@aprilliapamelani9003 жыл бұрын
Nama : Aprillia Pamelani Alfisyah NIM : 201710110311337 Kelas : ilmu negara O Klasifikasi Negara dari adanya klasifikasi ini bentuk bentuk negara jadi terlihat, yang mana melukiskan sebuah dasae negara, susunan dan tata tertib suatu negara. di dalam negara juga terdapat organ organ yang menjadikan sebuah negara berdiri dengan baik, (trias politica) teori pembagian negara : bentuk negara terdiri dari kesatuan, serikat dan gabungan negara. indonesia sendiri adalah termasuk negara kesatuan yang mana bentuk negara yang bersusun tunggal dengan meletakkam kedaulatan / kekuasaan asal pada negara.
@rizkialfaizi81063 жыл бұрын
Nama : M Rizki Alfaidzi Nim : 201710110311468 Kelas : J Klasifikasi bentuk Negara menurut Mac Iver, adalah “Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara.” Secara umum bentuk Negara ada 2 yaitu : 1. Kesatuan 2. Serikat Ciri-cirinya Kesatuan : -Tidak memiliki Negara bagian -Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat. -Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar -Menganut dua sistem, yaitu sentralistik dan desentralistik Serikat : - Terdiri dari Beberapa Negara Bagian - Setiap Negara Bagian Memiliki Kekuasaan Asli - Terdapat Undang-Undang Dasar di Setiap Negara Bagian - Kepala Negara Memiliki Hak Veto
@diazseptiawan31473 жыл бұрын
Nama : Alfiannur Diaz Septiawan NIM : 201710110311266 Ilmu Negara Kelas J KLASIFIKASI NEGARA Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia. Tiga bentuk negara tersebut yaitu : 1. Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. 2. Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. 3. Negara Gabungan, adalah negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya.
@firdhadwirahma39643 жыл бұрын
Nama : Firdha Dwi Rahma Kelas : 1A NIM : 202010110311041 Klasifikasi negara adalah bentuk negara berdasarkan dasar negara, susunan dan tata tertib negara. Bentuk negara dibagi menjadi 3 : 1. Kesatuan 2. Serikat 3. Gabungan negara Adapun perbedaan negara kesatuan dan serikat : - Negara kesatuan adalah negara berdaulat, kekuasaan tertinggi dipegang pemerintah pusat. Sedangkan negara serikat tidak berdaulat, kekuasaan asli pada negara bagian. - Negara kesatuan kostitusional hanya satu, sedangkan negara serikat tiap negara memiliki wewenang membuat konstitusional. - Negara kesatuan tidak memiliki hak veto, sedangkan negara serikat memiliki hak veto. Kelebihan negara kesatuan power yang ada dipemerintahan pusat memberikan peluang kepada pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintah secara efektif.
@sarwonowisnuaji38293 жыл бұрын
Nama: Sarwono Wisnu Aji NIM : 201710110311226 Kelas : Ilmu Negara J Klasifikasi negara sesuai mac iver melukiskan dasar-dasar negara, susunan negara dan tata tertib suatu negara yang berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu. Bentuk negara ada 3: 1. Kesatuan 2. Serikat/federasi 3. Gabungan negara Tetapi secara global atau umum yang di kenal bentuk negara ada 2 saja yaitu Kesatuan dan Serika/federasi Perbedaan antara Kesatuan dan Serikat/federal ialah: 1. Kedaulatan Negara 2. Konstitusi 3. Kepala Negara & Kementerian
@ahmadbilaldzy22143 жыл бұрын
Nama : Ahmad Bilaldzy NIM : 202010110311016 KELAS :A Jadi dalam ketatanegaraan di dunia ini memiliki berbagai macam sistem pemerintahan yang diterapkan di dalam masing* Negera. Terdapat 3 sistem seperti negara kesatuan yang tujuannya agar sistem pemerintahan terpusat di satu kota, sistem federal / serikat yang tujuan nya menyatukan negara tetapi tiap* negara bagian memiliki kewenangan sendiri untuk membuat atura tetapi tidak bertentangan dengan aturan pusat yang terakhir negara golongan ( uni ) ini adalah penyatuan negara yang didasarkan oleh masing* negara untuk bersatu. Tujuan dari klasifikasi tersebut ialah untuk mempermudah kegiatan bernegara di salah satu negara.
@nashwad50602 жыл бұрын
Nama:Nashwa Dyah Arini Nim:202210110311095 Kelas:Hukum 1 B Klasifikasi negara merupakan sebuah penggambaran bentuk dasar, susunan dan juga tata tertib sebuah negara. Bentuk negara dibagi menjadi 3 bagian yaitu kesatuan, serikat/federasi dan juga gabungan negara. Pada negara kesatuan, sistem pemerintahannya memiliki kekuatan tunggal sehingga mampu mengendalikan seluruh pemerintahan. Kemudian dalam negara serikat/federal memiliki sistem pemerintahan ditujukan untuk mendelegasikan pada salah satu warga terpilih.
@kantiajisetyaningrum42833 жыл бұрын
Nama : Kanti Aji Setyaningrum NIM : 202010110311058 Kelas : Hukum A KLASIFIKASI NEGARA Menurut Mac Iver klasifikasi (pemisahan atau pembedaan) bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan, dan tata tertib suatu negara yang berhubungan dan berkedudukan di masing-masing organ dalam negara di dalam kekuasaan negara. Bentuk negara ada 3, yaitu kesatuan, serikat atau federasi, dan negara gabungan. Secara umum atau global dikenal 2 bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat atau federasi. Pembedaannya berada di kedaulatan negara, konstitusi, kepala negara dan kementrian. Kedaulatan negara Kesatuan kekuasaan penuh berada di Pemerintahan Pusat sedangkan negara Serikat kekuasaan berada di masing-masing negara bagian. Konstitusi negara Kesatuan hanya satu sedangkan negara Serikat boleh berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. Kepala negara dan kementerian negara Kesatuan satu dan tidak memiliki hak veto sedangkan negara Serikat satu juga namun memiliki hak veto untuk membatalkan kongres atau senat. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H yang membedakan negara kesatuan dengan serikat power yang ada di pemerintahan pusat itu memberikan peluang bagi pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Ada teori residu atau teori sisa, maka sisa dari wewenang pemerintahan pusat itu yang kemudian dibagi untuk masing-masing daerah dan lahirlah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah pergeseran dari sentralistik saat orde baru semua terpusat.
@hestidwihastutidamayanti76723 жыл бұрын
NAMA : HESTI DWI HASTUTI DAMAYANTI NIM : 202010110311139 KELAS : C KLASIFIKASI NEGARA Klasifikasi negara adalah bentuk negara yang melukiskan dasar-dasar negara yang dilandasi mulai dari latar belakang, sejarah, bangsa yang berbeda. Mac Iver juga menyebutkan bahwa Klasifikasi Negara juga merupakan pemisahan dan pembedaan dari berbagai negara. - Ada 3 bentuk negara yaitu : Kesatuan, Serikat/federasi,gabungan negara. - Secara umum ada 2 bentuk negara yaitu : Negara kesatuan seperti negara kita Indonesia dan Negara federal. Klasifikasi perbedaan negara yaitu : - Kedaulatan negara, pada negara kesatuan wewenang penuh berada di pemerintah pusat, sedangkan negara federal sumber kedaulatan berada di masing masing negara bagian. - Konstitusi, pada negara kesatuan hanya satu konstitusi, sedangkan federal tiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat konstitusi. - Kepala negara dan kementrian, pada negara kesatuan hanya ada satu kepala negara dan tidak memiliki hak veto sedangkan federal juga hanya memiliki satu kepala ngara namun memiliki hak veto dan masing masing ngara bagian mempunyai pemimpin sendiri. Yang membedakan negara kesatuan dan serikat/federasi terletak pada letak power atau kekuasaan kedaulatan yang ada di pemerintahan pusat dan itu memberi peluang bagi pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
@jessicawidyalarossa63833 жыл бұрын
Nama : Jessica Widya Larossa Kelas : Hukum 1A NIM : 202010110311053 Klasifikasi (pembedaan) bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, dengan adanya klasifikasi dasar-dasar negara kelihatan lebih beragam. Bentuk negara ada 3, yaitu kesatuan, federal atau serikat, dan gabungan negara. Letak power atau kekuasaan atau kedaulatan, konstitusi serta kepala negara dan menteri adalah beberapa hal yang membedakan negara kesatuan dengan negara serikat. 1. Menurut trias politika, negara kesatuan terdapat organ pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. 2. Konstitusi atau dasar dalam tiap negara menjadi norma hukum yang diikuti oleh norma-norma yang lain dalam mengatur kehidupan. 3. Kepala negara dan menteri yang memiliki perbedaan mengenai hak veto. Keunggulan negara kesatuan dibanding negara serikat adalah bahwa dalam negara kesatuan kekuasaan yang berada dalam pemerintahan pusat memberikan peluang untuk menjadikan roda pemerintahan berjalan secara efektif. Kekuasaan yang ada di pemerintah pusat masih bisa mengontrol daerah dibawahnya meskipun daerah tersebut bersifat otonom. Pertanyaan : 1. Misal dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan sesuai dengan tugasnya, lalu apa peran pemerintah untuk menanggulangi dan menstabilkan kondisi daerah tersebut ? 2. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, jika dalam suatu desa tersebut terdapat perangkat desa yang terkena covid dan seluruh perangkat yang bertugas pada kantor desa harus diisolasi mandiri, lalu bagaimana peran pemerintah untuk membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai urusan dalam kondisi seperti ini ?
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
1. Ada evaluasi secara berkala oleh Kemendagri 2. Tugas dan fungsi pemerintahan diambil alih sementara oleh pihak Kecamatan beserta perangkatnya
@muhammadridlorizkitsanian99173 жыл бұрын
Nama : Muhammad Ridlo Rizki Tsanian NIM : 201710110311469 Kelas : Ilmu Negara J Klasifikasi negara secara sederhana adalah penggolongan atau pengelompokan segala hal yang ada dalam suatu negara (baik bentuk dari negara itu sendiri maupun pemerintahannya) dengan kriteria-kriteria tertentu. Bentuk negara merupakan penggolongan negara ditinjau dari susunannya, dan secara global bentuk negara ada 2, yakni: - Kesatuan - Serikat/federal (namun ada yang memasukkan Negara Gabungan sebagai bagian dari bentuk negara) Sejatinya yang membedakan dari beberapa bentuk negara ini ada pada kekuasaan atau kedaulatannya.
@wahyusuryoajie96233 жыл бұрын
Nama : Wahyu Suryo Ajie NIM : 201710110311323 Kelas J KLASIFIKASI NEGARA berdasarkan Bentuknya. Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing - masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara, Mac Iver. Bentuk Negara dibagi menjadi 3 yakni, kesatuan, serikat, dan gabungan. Perbedaan antara negara kesatuan dan serikat yakni terdapat pada 3 hal, berdasarkan kedaulatannya negara kesatuan memiliki pemerintah pusat untuk mengurus hal - hal dalam bernegara, sedangkan serikat negara bagian memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan dalam bernegara. Berdasarkan Kepala Negara negara kesatuan hanya memiliki 1 kepala negara dan tidak memiliki hak veto, sedangkan negara serikat memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan senat dan tiap negara bagian memiliki pemimpin sendiri.
@naufalikhwanul3 жыл бұрын
nama : naufal ikhwanul hakim Nim : 202010110311060 kelas : Hukum A Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu Bentuk negara di bagi menjadi 3 yaitu • Kesatuan • Serikat/federasi • Gabungan negara Klasifikasi perbedaan negara ada 3 • Kedaulatan negara • Konstitusi • Kepala negara dankementrian Dari perbedaan tersebut yang dapat membedakan antara negara kesatuan dan negara serikat Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat
@mirzaghulam35673 жыл бұрын
Nama : Mirza Ghulam Albazie NIM : 201810110311192 Kelas : J Klasifikasi Negara Klasifikasi Negara merupakan dasar dasar negara susunan dan tata tertib suatu negara.berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara Ada 3 bentuk negara,yaitu kesatuan,Serikat/federasi,gabungan negara.Sebenarnya secara umum hanya ada 2 bentuk negara,yaitu negara kesatuan seperti negara kita Indonesia dan Negara federal. Negara Indonesia adalah negara kesatuan,dimana bentuk negara yang bersusun tunggal dengan meletakkan kedaulatan/kekuasaan asal pada negara,tata laksana kekuasaan negara yang dikelola secara hierarkies atau atas bawah,sebagai negara kesatuan maka konsep kekuasaan asal berada di tangan pemerintah pusat,power yang berada di pemerintahan pusat memberikan peluang bagi pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif Klasifikasi perbedaan negara ada 3, yaitu: • Kedaulatan negara • Konstitusi • Kepala negara dan kementrian
@themoonz13 жыл бұрын
Nama: Muhammad rifqi athallah Nim: 202010110311163 Kelas: C Klasifikasi negara(pemisahan atau pembedaan negara).Bentuk-bentuk negara mengambarkan dasar-dasar negara,susunan,dan tata tertib suatu negara.Didalam negara terdapat organ-organ pemerintahan yang menjalankan suatu negara.Berdasarkan ajaran triaspolitika ada eksekutif dijalankan presiden bersama para menteri,yudikatif wewenang kehakiman.legislatif pembuat undang-undang.Secara umum hanya 2 dikenal tentang bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat.Pembanding antara negara kesatuan dan negara serikat terletak pada kedaulatan negara,konstitusi,kepala negara dan kementrian. Konsep Negara Kesatuan yang membedakan dengan negara serikat adalah bentuk negara yang bersusun tunggal dengan meletakkan kedaulatan asal negara,konstruksi tata laksana kekuasaan yang dikelola secara hierarkhis.Sebagai negara kesatuan,maka konsep kekuasaan asal(residual power).Kelebihan negara federal secara teoritis lebih menguntungkan karena melindungi kekhasan daerah masing-masing dengan cara membentuk konstitusi.Negara federal juga cocok diterapkan untuk wilayah yang kekuasaannya sangat luas.
@ibnufahreza88312 жыл бұрын
Nama: Ibnu Fahreza kelas: I Nim: 202110110311442
@sherenn42473 жыл бұрын
Nama : Sekar Balqis S.R.W.P Nim : 201710110311215 Kelas : J KLASIFIKASI NEGARA Menurut Mac Iver Bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dan tata terbit suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. Bentuk negara dibagi menjadi 3, 1. Kesatuan, 2. Serikat/federal 3. Gabung negara Perbedaan negara kesatuan dan Serikat/Federasi terletak pada kesatuan kedaulatan yang ada di pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintah secara efektif. Dan negara kesatuan kepala negara hanya 1 dan tidak memiliki hak veto sedangkan Serikat memiliki hak veto. Konsep negara kesatuan 1. Bentuk negara tunggal dengan meletakkan kedaulatan asal pada negara 2. Hierarki 3. Kekuasaan berada di tangan pemerintahan pusat
@eaiseyes3 жыл бұрын
NAMA : ECHA ANNISA'UL IZZAH NIM : 202010110311179 KELAS : 1C Dengan adanya beragam corak, latar belakang sejarah, dan bangsa yang berbeda dari setiap negara, maka Mac Iver menyebutkan tentang klasifikasi negara. Klasifikasi adalah pemisahan atau pembedaan. Klasifikasi negara sendiri menurut Mac Iver melihat perbedaan dari berbagai negara dengan melihat dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib negara, dan organ tertinggi negara serta kedudukan dalam kekuasaan negara itu. Secara umum, bentuk negara dibedahkan menjadi 2. Yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat atau Federal. Perbandingan kedua bentuk negara bisa akita kalsifikasikan menurut : 1. Kedaulatan negara. -Negara Kesatuan : Kedaulatan negara ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Baik ke luar mamupun ke dalam. - Negara serikat : Tidak berdaulat. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk beberapa urusan ke luar dan ke dalam. 2. Konstitusi. -Negara Kesatuan : Hanya satu. Misalnya di Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusinya. -Negara Serikat : Negara bagian memiliki wewenang untuk membuat selama tidak bertentangan dengan pemerinth pusat. 3. Kepala Negara dan Kementrian. -Negara Kesatuan : Hanya satu dan umumnya tidak memiliki hak veto. -Negara Serikat : Hanya satu dan memiliki hak veto. Pertanyaan : Pak saya mau bertanya, tapi ini out of the topic. Karena tadi bapak menyinggung sedikit tentang kerjasama FH UMM dengan Universitas luar negeri. Pertanyan saya, bagaimana cara untuk bisa mengikuti pertukaran pelajar nya pak? dan apa saja yang perlu diraih atau dipersiapkan terlebih dulu agar bisa mengikuti pertukaran pelajar tersebut pak? Terima kasih.
@SholahuddinAlFatih3 жыл бұрын
Secara teknis memang belum ada pedoman nya mba, krn taun ini terkendala pandemi. Semoga taun depan sudah mulai berjalan dan pedoman nya ada
@eaiseyes3 жыл бұрын
@@SholahuddinAlFatih baik bapak, aamiin semoga pandemi cepat berlalu. terima kasih banyak pak.
@rezafahrezi25463 жыл бұрын
Nama : Muhammad Reza Fahrezi NIM : 202010110311015 Kelas : Hukum A Klasifikasi Negara Menurut Mac Lver Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara Bentuk negara di bagi menjadi 3 : 1. Kesatuan 2. Serikat/federasi 3. Gabungan negara Perbedaan Kesatuan dan Serikat/Federasi yaitu terletak pada power atau kekuasaan kedaulatan yang ada di pemerintahan pusat dan itu memberi peluang bagi pemerintahan pusat dan itu memberi peluang bagi pemerintahan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif
@virginiarizqi99713 жыл бұрын
Nama : Virginia Rizqi Nim : 201710110311279 Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar negara, susunan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara. Berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara (mac Iver) negara kesatuan adalah sistem organisasi politik di mana semua kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat. Biasanya pemerintah pusat akan melimpahkan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan Perbedaan antara kesatuan dengan federal/serikat 1. Kedaulatan negara : kesatuan, ditangani pemerintah pusat. Federal : tidak berdaulat, kekuasaan asli pada negara bagian 2. Konstitusi : federal, hanya 1. Kesatuan, tiap negara bagian negara memiliki wewenang untuk membuat konstitusi 3. Kepala negara & kementrian : Kesatuan, hanya 1, tidak memiliki hak veto. Federal, hanya 1, memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan senat/kongres, masing-masing negara bagian punya pemimpin sendiri
@rizalalwani78013 жыл бұрын
Nama : Akhmad Rizal Alwani Nim : 201710110311301 Kelas : Ilmu negara J Klasifikasi negara Menurut Mac Iver : Klasifikasi bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ dalam negara itu dalam kekuasaan negara. Bentuk negara ada 3 yaitu kesatuan, serikat/federasi, gabungan negara Perbedaannya : Menurut Kedaulatan negara : - Kesatuan : sumber kewenangan penuhnya terdapat di pemerintahan pusat - serikat / federasi : sumber kewenangannya terdapat di masing-masing negara bagian Menurut Konstitusi : - Kesatuan : hanya 1 dasar negara di negara tersebut, seperti Undang-Undang Dasar 1945 - Serikat/ federasi : dimasing-masing wilayah terdapat pemimpin lagi dan bias juga berbeda-beda peraturannya Apabila Indonesia dijadikan negara serikat maka akan menjadi tidak terkendali, seperti contoh di daerah nusa tenggara timur meminum minuman alcohol menjadi tradisi, apabila menjadi negara serikat maka bisa jadi di wilayah nusa tenggara timur mengijinkan itu yang bias mengakibatkan kesenjangan social bagi wilayah-wilayah yang lain.