Рет қаралды 2,248
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai menerapkan pembatasan terhadap 5 jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat, mulai 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa terdapat lima jenis barang yang dibatasi jumlahnya, yaitu:
1. Alat elektronik: maksimal 5 unit dengan nilai total maksimal USD 1.500
2. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: maksimal 2 unit
3. Alas kaki: maksimal 2 pasang
4. Tas: maksimal 2 buah
5. Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah
Pembatasan ini berlaku untuk setiap penumpang yang datang dari luar negeri, baik melalui penerbangan langsung maupun transit. Penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak sehat.
Kebijakan pembatasan impor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan melindungi industri dalam negeri.
Bea Cukai Soetta akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
wartakota.tribunnews.com/video
Sumber: KompasTV
Editor Video: ABS
#jastip #impor #beacukai