IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai pada dasarnya adalah bagian dari proses yang sama untuk memastikan legalitas perangkat seluler di Indonesia. • Bea Cukai bertanggung jawab atas pengawasan barang impor, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone. Ketika lo beli iPhone dari luar negeri dan bawa masuk ke Indonesia, lo harus mendaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. • Kemenperin bertanggung jawab atas registrasi IMEI di dalam negeri. Mereka mengelola database IMEI untuk semua perangkat yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Prosesnya biasanya seperti ini: setelah lo daftar IMEI di Bea Cukai, data IMEI tersebut akan diteruskan ke Kemenperin untuk dicatat di database nasional. Jadi, meskipun berbeda institusi, tujuan dan prosesnya saling terkait untuk memastikan perangkat yang lo pakai itu legal dan bisa berfungsi dengan baik di Indonesia.
@Louissart_id2 ай бұрын
Pstore kok bisa ya jualan iphone ratusan unit imei ga terdaftar?? Dia black market donk ya?? Bisa masuk ke indo ? Aneh
@ariffattahnur2743Ай бұрын
akses ditutup untuk public
@WiseBro-623 ай бұрын
Klo masalah imei hp tidak terdaftar di bea cukai apa masih dapat update os? Khawatir hp saya kok nggak dapet pembaruan os ya?
@ChannelAnak1016 күн бұрын
Nggak ngaruh wkwk
@yuliyana73383 ай бұрын
Klo dua dua nya ga terdaftar ka gimn
@poppykoestiawanputri48265 ай бұрын
Udah terdaftar di beacukai tapi tidak ada lampiran faktur pajaknya bang Apa aman?
@wahyukiprananda6640Ай бұрын
bantu jawab bosku.. jgn somhong x
@fxsalsabila21954 ай бұрын
Kalau ilegal apa bisa daftar ulang imei di bea cukai?