"'Indigenous' and the Islamic Archipelago System" | Ustadz Muhammad Jazir, ASP. | Q&A KPI

  Рет қаралды 25,477

Pro-You Channel

Pro-You Channel

6 жыл бұрын

Coverage of the question session of the Islamic Political Studies "'Indigenous' and Nusantara Islamic System" with Ustadz Muhammad Jazir, ASP. on Sunday, October 22, 2017 at the Jogokariyan Mosque, Yogyakarta.
***
Support and follow Pro-U Media for the latest updates!
Facebook (facebook/proumedia)
Twitter (@proumedia)
Instagram Pro-U Media (@proumedia)
Instagram Pro-You Channel (@prouchannel)

Пікірлер: 202
@didiksubagyo5976
@didiksubagyo5976 Жыл бұрын
Mantap tausyiah beliau. Sebagai warga Jogja , saya bangga dan sangat setuju dengan tausyiah beliau. Jogja istimewa..... Kami sangat menghargai saudara2ku dari eknis thiongwa, dan saling menghormati keberadaannya. Khusus persoalan kepemilikan atas hak tanah, kita semua harus patuh pada aturan yg berlaku di DIY, yg telah dikeluarkan Oleh Sinuwon Sri Sultan HB, baik ke IX maupun ke X.
@thetrue397
@thetrue397 4 жыл бұрын
Makin jelas siapa yg mencintai negri ini secara tulus. Dan siapa yg numpang makan dan merampok
@tanjaya1951
@tanjaya1951 3 жыл бұрын
Makin jelas siapa yang goblok
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@widy15
@widy15 5 жыл бұрын
Jan Muantebb bgtt Ceramah Nya Ustadz ini saya Bangga sekali jarang ada Ustadz Yg berani Seperti Ustadz Muhammad Jaffar, Semoga Allah SWT selalu menjaga Dan Melimpahkan Rahmat Nya Amiiiin....
@derakaldera1032
@derakaldera1032 4 жыл бұрын
Muhammad Jazir
@teukurizal7162
@teukurizal7162 Жыл бұрын
ustadz jazir adalah manusia muslim baik yang amat langka.... segeralah prinsip2 nya dan prestasinya di cloning dan di terapkan oleh muslim seindonesia bahkan sedunia..... hatrunuhun ustadz jazir.....
@althafparents8200
@althafparents8200 4 жыл бұрын
Semoga ustadz sehat selalu untuk meluruskan yang ustad katakan di tahun 2017 ini,,, ini gak smw salah dan gak semua benar, logikanya kacau, ini bisa menumbuhkan kebencian ras yg sudah sangat sensitif di Indonesia, dongeng sejarahnya banyak berlubang dan gak berimbang,,,,tolong teman2 netizen lebih bijak dan mencari sumber lagi agar tidak hanya dri satu sisi dri sang ustadz ini....sy orang Bugis yg lahir besar dibali dan kami smw bergaul dgn sama bahkan ada dri tionghoa itu yg beragama muslim jg.
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@aviromantino
@aviromantino 4 жыл бұрын
Skrg aset2 Indonesia banyak digondol keluar negeri oleh mrk2 yg punya 2 kewarga negaraan ini. Makin terbukti kebenaran sejarah yg disampaikan pak ustadz
@aviromantino
@aviromantino 3 жыл бұрын
@Mata Duitan mksd e ki opoo..
@aviromantino
@aviromantino 3 жыл бұрын
@Mata Duitan mksd e opoo? Kirim2 link gak jelas. Nama akun mu sendiri menggambarkan kaum penjilat budak China....pokoknya duit, apapun ok...ya nggak bro?😀
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@aviromantino
@aviromantino 2 жыл бұрын
@@boyfanplaceswift1886 Anda benar. Maka perbedaan ttg kewarganegaraan ini juga menggambarkan ttg nasionalisme warganya... 👍👍 Warga keturunan manapun, klo dia hidup di sebuah negara, haruslah menjadi warga negara tersebut dan membela kepentingan negara nya (harga mati). Bukan membela negara nenek moyang nya, dg menggondol aset negara nya ke luar negeri misalnya...
@ilmuislam1425
@ilmuislam1425 3 жыл бұрын
Mantab Betul Ustadz, baru tahu sejarahnya kami hal " Pribumi " dan " Non Pribumi ". Terima Kasih
@FadilFarco
@FadilFarco Жыл бұрын
Alhamdulillah banyak mendapat ilmu dari Ust. M Jazir
@sakha_tkd
@sakha_tkd 5 жыл бұрын
Subhanallah ustad diberkahi sehat terus oleh Allah SWT, pencerahan agama dan sejarah sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia saat ini
@eddytb
@eddytb 4 жыл бұрын
Jadi anda mau belajar sejarah yg sudah diputarbalikan, dibuat", dari sumber yang tidak jelas? Itu sebabnya banyak muslim" beriman dan berotak bengis. Karena dijejali ceramah" pemecah belah. Semua ucapan dia ttg tionghoa itu saja sudah jelas karangan dia, tidak ada satupun yg disebutkan di ceramah tadi tertulis di notulen yg dia klaim punya itu, Belajarlah islam dari ustadz yg benar. Agar anda lebih berpengetahuan, lebih bijak dan lebih beretika.
@sakha_tkd
@sakha_tkd 4 жыл бұрын
Yang anda maksud muslim berotak beriman dan berotak bengis siapa?
@jejakdigital5470
@jejakdigital5470 4 жыл бұрын
Ooooo.... Baru tahu ini saya... Terimakasih pak Jazir atas informasinya ini...
@medhisha4580
@medhisha4580 Жыл бұрын
Penjelasan sejarah yg sangat jelas dan logis.
@ismihadiati2202
@ismihadiati2202 3 жыл бұрын
Alhamdulillah...baru tahu sejarah... info ini sangat bermanfaat untuk anak muda
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
​@MichaelHart96Official Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@zellynurrohim9167
@zellynurrohim9167 4 жыл бұрын
sejarah ini yg gk pernah disampaikan waktu sy msh sekolah....
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
Dan ada jangan menelan mentah-mentah Cari tau lg lebih dalam
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
@@dwisantoso6694 Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinus bukan ius solli kayak cina
@iwanbunie5012
@iwanbunie5012 5 жыл бұрын
Cerdas, kritis dan berani. Pantas saja masjid Jogokaryan begitu fenomenal!
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Terkuak sejarah sebenarnya, kenapa asimilasi Arab lebih diterima melebur sebagai bangsa indonesia
@bolangtaiwan.1497
@bolangtaiwan.1497 Жыл бұрын
nderek nyimak pk kiyai
@wiryonoagus
@wiryonoagus 4 жыл бұрын
Negeri RRT memang menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis) jd semua org keturunan RRT di manapun berada sejatinya adalah warga negara RRT termasuk yg ada di Indonesia & sudah jadi WNI sekalipun, oleh krna itulah rasa nasionalisme mereka patut dipertanyakan dan menurut saya adalah suatu kebodohan kita sbg pribumi kalau sampai mjdikan mereka sbg pejabat publik(negara).
@selobaplang8187
@selobaplang8187 4 жыл бұрын
Ngak ada RRT ada nya RRC...republik rakyat cina
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
@@selobaplang8187 tiongkok
@sayyidabdurahman5822
@sayyidabdurahman5822 3 жыл бұрын
Hebat kyai. Cendekiawan
@detysusilawatie1764
@detysusilawatie1764 5 жыл бұрын
Jas Merah, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah ..
@sawalbumen6811
@sawalbumen6811 5 жыл бұрын
Wah cerita sejarah ini g di pelajaran sekolah dulu pak ustad
@sky55w2
@sky55w2 3 жыл бұрын
Matur suwun infone pak kyai
@paksubardi3684
@paksubardi3684 7 күн бұрын
Sampaikan terus pak ustat Jogokaryan penting itu Sekarang ini ada orang yg tidak baik baik saja dengan warga keturunan Arab
@solehudin1351
@solehudin1351 Жыл бұрын
Yah itulah sejarah. Klo keberatan adakan seminar atau gugat dipengadilan biar fair.
@nunungnafri4189
@nunungnafri4189 5 жыл бұрын
Matur nuwun Ustadz
@jakajakakelana3383
@jakajakakelana3383 Жыл бұрын
Allohu Akbar
@paksubardi3684
@paksubardi3684 7 күн бұрын
Semoga Gus Pleret dengar ini
@anadiaminoto3697
@anadiaminoto3697 4 жыл бұрын
Mantab pak kyai
@sayappatah4367
@sayappatah4367 5 жыл бұрын
Betul pak aku setuju klu warga non pribumi ngga boleh miliki tanah di indonesia
@eddytb
@eddytb 4 жыл бұрын
Kenapa tidak boleh memiliki tanah, apa yg anda bisa buktikan kalau anda asli pribumi di Indonesia!!?? Jogjakarta dan Aceh adalah seperti negara yg berada di dalam negara. Ingin punya aturan keadministrasian sendiri. Oleh sebab itu, dulu Soeharto memerangi aceh, karena dasarnya adalah penolakan peraturan dan system negara kesatuan RI.
@aryadelta7945
@aryadelta7945 4 жыл бұрын
Sayap Patah Jangan hanya etnis Tinghoa ntu Abah2 arab gk ada sekarahmya mereka maua ada percampuran pernikahan, chinese masih mending mau nikah sama pribumi.
@thetrue397
@thetrue397 4 жыл бұрын
@@eddytb baca sejarah. Bro. Kenapa ada daerah istimewa.
@thetrue397
@thetrue397 4 жыл бұрын
@@aryadelta7945 dari komen anda ketahuan ga nonton video secara utuh. Atau gagal paham. Cina itu sombong.
@peter7798
@peter7798 4 жыл бұрын
Ya boleh . China bl tanah mahal .beli tanah saya boleh . Bkn pabrik oppo 27 pribumi bekerja. Kota nya jd ramai . Silahkan boleh di magelang
@arifp.n1964
@arifp.n1964 3 жыл бұрын
Yg habis nonton video ADE ARMANDO.. Fix ceramah yang berbahaya
@hartantosalatiga
@hartantosalatiga 6 жыл бұрын
..tulisan steno, Ustadz..suwun saget pinaringan ngangsu kawruh :) ;)
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
Jangan asal mendengar Mas Ini jaman digital Anda bisa telusuri sendiri sejarah kebenaran nya Digoogle ada Di arsip sejarah Indonesia juga ada Silahkan baca artikel ttg sidang BPUPKI silahkan pelajari peran partai Tionghoa Indonesia Silahkan pelajari siapa Liem koen Hian Anda pasti akan paham dgn sendirinya Jangan malas untuk membaca...
@lordearth336
@lordearth336 5 жыл бұрын
Liputan6.com, Jakarta - Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin 16 Oktober 2017 masih menjadi perbincangan hangat. Penyebutan "pribumi" dalam pidatonya menuai kontroversi. Perdebatan perihal bermasalah atau tidaknya pidato itu bermunculan di berbagai media. Sebagian menyayangkan pernyataan Anies karena dikhawatirkan memicu perpecahan antar etnis atau ras. Istilah ‘pribumi’ berasal dari kata ‘inlander’ yang berarti penduduk asli kepulauan Hindia Belanda. Sedangkan terdapat istilah golongan ‘Eropa’ untuk orang Belanda, Eropa non-Belanda, Jepang, Amerika dan Australia. Kemudian istilah golongan ‘Timur Asing’ digunakan untuk China, Arab, India, dan Pakistan. Anies Baswedan merupakan cucu dari Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan yang merupakan pejuang kemerdekaan, diplomat, dan sastrawan Indonesia. AR Baswedan lahir di Surabaya, 9 September 1908, dan merupakan peranakan Arab yang kala itu masuk dan golongan Timur Asing.
@sumirahsukamdi8766
@sumirahsukamdi8766 5 жыл бұрын
btul.juga.apa..yg.ust.bilang.yaa.ALLAH.BRU.DENGER.CERMNAYA.TERSNTU.HTIKU.JTUH.CINTA.SEJRAH.INI
@abdullahanakjalan6783
@abdullahanakjalan6783 4 жыл бұрын
Sumirah Sukamdiustat dajel
@artfebry
@artfebry 6 жыл бұрын
mannnnteb !!
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
Liem koen Hian adalah tokoh Tionghoa yg sangat berjasa untuk kemerdekaan Indonesia Bahkan beliaulah yg mengibarkan semangat nasionalisme Indonesia untuk mengusir penjajah Belanda.. Juga koran sin po lah yg memuat pertama kali lagu Indonesia raya Karena wr Supratman adalah wartawan di koran sin po... Jadilah warga negara yg cerdas dan mencintai bangsamu... Jangan mudah percaya sama provokasi yg menganut sistem Belanda Memilah dan memecah belah suku ras dan golongan. ...
@thetrue397
@thetrue397 4 жыл бұрын
Buktinya yg korup trilyunan itu keturunan cina. Fakta. Mereka serakah. Bahwa ada cina yg baik memang ada. Tp yg masih jiwa materialistis dan berhaluan komunis itu bahaya untuk bangsa ini.
@andresoktaberi2467
@andresoktaberi2467 4 жыл бұрын
adu data kalian di pengadilan,,jgn cuma ngomong di sosmed...klu cuma di sosmed hanya mempengaruhi opini masyarakat bukan untuk mencari kebenaran
@aminaberylstudio4280
@aminaberylstudio4280 4 жыл бұрын
Konon Lim Koen menolak sbg WNI dan mati sebagai WNA. Tapi sya yakin jika warga keturunan yg sdh Islam mereka sdh nasionalis, mereka pasti cinta lahir bathin kpd Indonesia.. maaf jika tdk berkenan..
@andresoktaberi2467
@andresoktaberi2467 4 жыл бұрын
@@aminaberylstudio4280 ya kita jujur menilai apa ada nya...memang warga keturunan yg sdh muslim lah yg sebagian besar membaur dgn warga pribumi dan kami semua menganggap mereka adalah saudara...terlepas apapun agama nya klu mereka tidak membatasi diri mungkin tidak akan ada sekatan antara kita...harus nya saudara keturunan yg muslim bisa lebih berperan aktif lagi kedepan nya...semoga
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
Jangan Konan konon !! Cek sejarah lagu Indonesia raya
@muhammadnuriansyah7444
@muhammadnuriansyah7444 5 жыл бұрын
Smart...
@kualakaya331
@kualakaya331 14 күн бұрын
Alhmdulillah.allah.buka.rahasia.negara.Amin
@ayularasaty7669
@ayularasaty7669 5 жыл бұрын
Ustadz semoga selalu sehat :))))
@felixg9661
@felixg9661 3 жыл бұрын
saya adalah seorang pribumi dulu saya bersekolah di sekolah yayasan budha di sana mayoritas tionghoa jumlah mereka sekitar 400 lebih sedangkan kami yg pribumi cuma sekitar 25 orang 5 orang pribumi kristen 20 orang pribumi islam mereka menyediakan kami ruangan dan guru agama islam juga kristen di sana juga kami belajar bahasa arab melayu saat umat islam puasa mereka menutup kantinnya dengan kain dan kepala sekolah ku yg orang tionghoa itu selalu mengingatkan kami untuk menghormati yg puasa setiap pagi dia memberi amanat seperti itu saya ingat juga pak kepala sekolahku itu pernah bilang ke orang orang tionghoa "di sekolah jangan menggunakan bahasa tionghoa kita tinggal di indonesia kita bangsa indonesia kalau ingin menggunakan bahasa tionghoa di rumah saja jangan di sekolah di sekolah gunakanlah bahasa indonesia yg baik dan benar" tapi saat itu saya hanyalah anak SD jadi saya tidak begitu paham ternyata kepala sekolah saya punya rasa nasionalisme yg kuat namanya pak Jurman dia seorang tionghoa saya masih ingat kata katanya
@nursafnasrun-yj8gm
@nursafnasrun-yj8gm Жыл бұрын
mantap ustatnya
@sitifera3594
@sitifera3594 Жыл бұрын
Keren...
@sintogeni5546
@sintogeni5546 4 жыл бұрын
Pertanyaan saya apakah uztadz Felix siaw Akan berseteru dengan uztadz Muhammad Yasir???
@proyouchannel
@proyouchannel 4 жыл бұрын
Hubungannya apa, kak?
@tanjaya1951
@tanjaya1951 3 жыл бұрын
@@proyouchannel felik cina goblog
@saptobayu685
@saptobayu685 4 жыл бұрын
Mereka serakah ... Lihat berapa juta hektar lahan kita dikuasai oleh mereka sementara pribumi tanah buat bangun rumah aja tak ada, klo seluruh tanah Indonesia mereka kuasai baru mereka puas. Tapi para elit penguasa malah memihak kepada mereka dan membuka pintu lebar2 buat mereka berkuasa ... akan bagaimana nasib bangsa dan anak cucu kita ke depan !!?
@ape2430
@ape2430 4 жыл бұрын
Sudah terlalu banyak binatang yang menjabat di lembaga pemerintahan.
@tanjaya1951
@tanjaya1951 3 жыл бұрын
Lah mereka beli dari anda2 kok , pemikiranya kok tolol bat ya anda
@wayansuparta2605
@wayansuparta2605 5 жыл бұрын
Mantaaappp
@alisyahbana5182
@alisyahbana5182 4 жыл бұрын
Hidup pribumi!
@evilinasutrisno5541
@evilinasutrisno5541 3 жыл бұрын
Sebagai perbandingan narasi yang berdasarkan bukti sejarah, silahkan tonton kzbin.info/www/bejne/fanSkHqre8uMiqs Hanya dengan mengatakan memiliki dokumennya, bukan berarti orang dapat menyampaikan analisis sejarah secara mendalam dan jujur ~ tanpa memotong bagian-bagian yang tidak sesuai dengan argumennya.
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@tcokonfeksi5054
@tcokonfeksi5054 4 жыл бұрын
Betul pak ustad....sy pernah bekerja pada mereka...mereka membanggakan negara mereka...tdk merasa indonesia.walopun ada beberapa orang yg nasionalis..
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
Saya orang jogjakarta Tapi saya meragukan kealiman seorang jasir
@usmulhamdi1646
@usmulhamdi1646 Жыл бұрын
Dengerin Dan Simak Omongan Dari Ustadz Moh. Jazir, Tentang Kewarga Negaran Pribumi Dan Non Pribumi. Khususnya Pada Para Buzerp Dan Para Kader2 PDIP Dan Para Kader Partai Lainnya. Serta Para Penjilat Dan Pengkultus Rezim. Tentang Sejarah Pribumi. Dan Non Pribumi Di Indonesia. Jangan Asbun(Asal Bunyi) Alias Dongo Dan Kblinger Karena Buta Sejarah Indonesia. Tks, -
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
SAYA PRIBUMI TAPI SAYA MENCINTAI SAUDARAKU YG BEDA ETNIK SAYA NGEFANS SAMA DUO MINION LAMA LAMA NGGAK RESPECT SAMA PENCERAMAH BERGELAR USTADZ MEMUTAR BALIK FAKTA SEJARAH DEMI KEPENTINGAN NYA
@setyoprihandono3573
@setyoprihandono3573 4 жыл бұрын
Bukan urusan saya.
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Sejarah emang begitu kok sangsi
@simonsugianto7117
@simonsugianto7117 4 жыл бұрын
Coba lihat video ade armando yang terkait soal masalah ini.. sy kira video ade armando yg lbh benar penjelasannya
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 3 жыл бұрын
Sependapat
@Barri2410
@Barri2410 3 жыл бұрын
Masalahnya, banyak yang gak suka ama dia :V (Bukan aku -_-') Edit:Bisa dibilang, sama seperti RG-Keduanya punya pendukung dan pembenci dalam jumlah banyak
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 3 жыл бұрын
Ade Armando selalu bicara fakta dgn logikanya Sehingga tiap kali dilaporkan ke polisi selalu mentah Orang bicara fakta tidak ada pelanggaran hukum nya
@owhgt7525
@owhgt7525 3 жыл бұрын
Wkwkwk ade armando
@yantoot3532
@yantoot3532 3 жыл бұрын
Ade armando... Lebih hebat..... Dan sangat mengerti sejarah
@nafaskehidupan5766
@nafaskehidupan5766 3 жыл бұрын
Ya Tuhan, Siapapun yg ingin mengganggu , menindas, dan menganiaya kaum minoritas dan siapapun yang mau memecah belah bangsa Indonesia (lewat media ceramah, media apapun itu), akan berurusan dengan Tuhan yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa. Dan satu persatu para penindas yang menindas kaum minoritas akan di permalukan. AMIN.
@ekomase7347
@ekomase7347 3 жыл бұрын
Jos loe dah dicuci otak ma ade armado
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar sejarah makanya
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@kuli_rivet
@kuli_rivet 5 жыл бұрын
Versi lenfkpnya min? Kok cm sepotong ??
@proyouchannel
@proyouchannel 4 жыл бұрын
Ini sesi tanya-jawab, kak. Video lengkapnya bisa disimak di sini: kzbin.info/www/bejne/p5aneYqblpd6e6c
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
@@proyouchannel Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@bungtedjo4322
@bungtedjo4322 2 жыл бұрын
Btul ustad.makanya mereka hanyabcari duit di indo trus nyimpan duitnya di dollar singapore.jual rokik diindonesia nabung di sipngapur.
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@MsRickybalboa
@MsRickybalboa 10 ай бұрын
negara indonesia beserta konstitusi nya itu berbasis Kebangsaan bukan Kewaganegaraan....Bangsa Indonesia lahir pada masa lampau, Sumpah Pemuda 1928 hanya menunjukan bahwa ada sekelompok muda mudi yang menyatakan bahwa mereka adalah putra dan putri dari bangsa indonesia, yang 17 tahun kemudian muda-mudi ini mengumumkan secara terbuka pernyataan resmi ke seluruh semsta alam (PROKLAMASI), bahwa bangsa indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya, jadi yang merdeka duluan adalah bangsa nya, yang juragan adalah bangsa nya, mengenai negara dan tetek bengek nya akan diatur dalam tempo sesingkat mungkin...siapa bangsa itu....lha itu yang dijelaskan ustad diatas...hehehe
@user-yp7tx3ld3g
@user-yp7tx3ld3g 3 ай бұрын
Pandailah cari guru, agar tak mudah di bodohi,jadikan Al Qur'an sebagai referensinya,agar tak ada keraguan.
@senengngaji899
@senengngaji899 5 жыл бұрын
Emang ada yg salah dg tukang bakso n tukang becak. Menyinggung rasa para tukang bakso n becak. Sampai teriak2
@barasetyaki3559
@barasetyaki3559 4 жыл бұрын
Kamu belajar sama Soekarno yg mana Yg namanya Soekarno banyak Ada yg pendiri bangsa Ada yg tukang pijat Ada yg tukang becak Ada yg tukang bakso Kalau belajar bisnis bakso ya sama tukang bakso Tapi kalau belajar ilmu politik sama Sukarno tukang bakso ya salah...harusnya kepada Sukarno pendiri bangsa Masih belum bisa mencerna? Kebangetan klo masih gak tahu
@ganjarian2024huha
@ganjarian2024huha 4 жыл бұрын
@@barasetyaki3559 setuju lurr
@Suyani-ni6tw
@Suyani-ni6tw Жыл бұрын
Pribumi iku di.mulai sebelumerdeka pakde atap. Cina itu orang aseng pk. De....
@user-bt5qu2mf1f
@user-bt5qu2mf1f Ай бұрын
Sekarang perekonomian Indonesia di kendalikan oleh China
@dadansudrajat1062
@dadansudrajat1062 4 жыл бұрын
ARSIP NASIONAL ...COBA TELUSURI APA YG DIKATAKAN USTAD INI BENAR ATAU HOAX..?
@andresoktaberi2467
@andresoktaberi2467 4 жыл бұрын
@@dwisantoso6694 lohh apakah anda tidak mendengar dgn jelas ceramah nya...pak ustad nya kan bilang sudah incraht...anda tau artinyakan...kenapa anda malah membangun opini yg menyesatkan...bukan nya anda ingin kita semua rukun??saya liat akun anda selalu mengcounter semua ulasan yg justru semakin membangun opini2 yg tidak baik...apakah anda niat nya benar2 tulus
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar lagi sana biar tau
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
@@heryoneheryone3664 Apa indikator kita sudah belajar atau belum ? lo udah baca komen gw ? sejarah bagaimana Etnis China tidak ingin jadi "Pribumi" ?
@tanjaya1951
@tanjaya1951 3 жыл бұрын
Orang Tiong Hoa tidak mau bergabung dengan Pribumi??? kzbin.info/www/bejne/mZeannaoaZhmZ5o cek video ini..... Menangis saya melihat seekor manusia yang memutar balikan sejarah...Masih ingatkah berapakali Etnis Tionghoa di diskriminasi sejak jaman kolonial? Berapa kali Etnis Tionghoa dibantai, didiskriminasi, bahkan sudutkan oleh kalian ? Ingatkah kalian selalu mengambinghitamkan Etnis Tionghoa , spt pembantaian 1740,1948,1965,1998? BUKAN KAMI YANG TIDAK MAU BERBAUR , NAMUN KALIAN YANG SELALU MENYUDUTKAN KAMI APALAGI BERMAIN KEKERASAN..... A.R Baswedan itu berguru pada Liem Koen Hian seorang NASIONALIS TIONGHOA.... Manusia seperti anda tidak dibutuhkan di Indonesia yang sudab bulat bersatu1!1!1! SAYA TAU , ANDA MAU BANGSA INI PECAH , KAN?
@somadsoap14
@somadsoap14 3 жыл бұрын
Sabar ya pak Tan, dia sedang mengexpose dirinya sendiri, hare gene lagilah ada dua kewarganegaraan, konteks sejarah basi, masa itu baru selesai Perang Dunia II, baru negara baru terbentuk dan membentuk ya wajarlah beberapa Tionghoa kalau bingung berorientasi tidak spt sekarang yang mayoritas bulat setia NKRI, kenyataan lebih banyak kalangan Kadrunnya yang dasarnya pendengki, memusuhi minoritas karena menganut sempitnya versi agama mereka. Plintar-plintir bolak-balik fakta dan sudah sepatutnya dilaporkan manusia Ustadz ini sebagai provokator penghasut kebencian SARA dan pembenaran diskriminasi.
@nafaskehidupan5766
@nafaskehidupan5766 3 жыл бұрын
Sabar Pak Tan. Mari Kita Berdoa, Ya Tuhan, Siapapun yg ingin mengganggu , menindas kaum minoritas dan siapapun yang mau memecah belah bangsa Indonesia (lewat media ceramah, media apapun itu), akan berurusan dengan Tuhan yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa. Dan satu persatu yg menindas kaum minoritas akan di permalukan AMIN.
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar sejarah makanya
@MohZaini-hg2sz
@MohZaini-hg2sz 3 жыл бұрын
Mantab ustadz....jazaakumullah khoiron katsiiron.
@mikegambit8754
@mikegambit8754 Жыл бұрын
Jadi kalau begitu si Ahok itu warga neraga China dong ? Kok bisa jadi gubernur di Indonesaia ? Harry Tanuwijoyo juga ?
@bintangsabit1342
@bintangsabit1342 5 жыл бұрын
12:25 Justru Sukarno yg melarang orang Cina tinggal di kampung2. Silakan cari lagi infonya pak.
@AnangNurrahmat
@AnangNurrahmat 5 жыл бұрын
Silahkan debat langsung adu data dengan beliau untuk tabayyun.. jangan cuma di komentar 😊
@toshiroutomo2437
@toshiroutomo2437 5 жыл бұрын
PP 10/1959
@akaytlirik1882
@akaytlirik1882 5 жыл бұрын
Cupu cma di komentar 🤣
@istiqomahimran6210
@istiqomahimran6210 5 жыл бұрын
thn 1955 Bung karno memulangkan chino ke tanah leluhurnya
@ganjarian2024huha
@ganjarian2024huha 4 жыл бұрын
@@AnangNurrahmat mantep lurr
@Suud-qj1nt
@Suud-qj1nt 2 күн бұрын
Vino ancen jamcuk .
@meidi_archulleta
@meidi_archulleta 3 жыл бұрын
kzbin.info/www/bejne/mZ_TopyOfZx_p6s
@datosongko1413
@datosongko1413 Күн бұрын
Istilah pribumi dan non pribumi itu istilah apa ? Negri ini asal muasalnya egga berpenduduk, maka nya belajar sejarah jgn taggug2 wong jawa itu jg darimana asal muasalnya dan zaman perjuangan dulu susah senang dipikul bersama, egga ada tuh sistim pribumi non pribumi itu istilah manusia yg tdk bertihan alias komunis
@vahmykurez2504
@vahmykurez2504 Жыл бұрын
Lhacek
@bagasrobotto6568
@bagasrobotto6568 4 жыл бұрын
Taukah Raden Patah Keturunan Apa?Simple klo memang tau Tentang Walisongo😁👌🇵🇱👍
@sanusisanusi5527
@sanusisanusi5527 4 жыл бұрын
Chino lole...
@gillaa9097
@gillaa9097 5 жыл бұрын
Setuju dgn pak kyai, tp memilih pemimpin jangan cuma gara2 se iman atau pri non pri tp harus memiliki kompetensi jg. Cukuplah pak anies u/ warga dki. Daerah lain jangan ditiru..
@ganjarian2024huha
@ganjarian2024huha 4 жыл бұрын
Saya rasa alumni FEB UGM itu lebih intelek dan memiliki kemampuan... Tidak Cukup Jakarta menampung pikirannya, tetapi Indonesia membutuhkannya
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 3 жыл бұрын
Muantap
@ahmadmuzakki8844
@ahmadmuzakki8844 5 жыл бұрын
Sampai kapan pribumi akan menjadi budak mereka2 itu
@ape2430
@ape2430 4 жыл бұрын
Sampai pribumi yang paling banyak di negeri ini menjadi cerdas. Karena pribumi yang mayoritas itu, saat ini lebih dari separuh mereka yang bodoh. Bisa dibaca dari rata-rata iq dan tingkat pendidikan.
@kejernihan535
@kejernihan535 4 жыл бұрын
hanya Felix Siauw Tionghoa yg asli pribumi
@hariantotempe9355
@hariantotempe9355 4 жыл бұрын
😁😁😁😁mantap
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 3 жыл бұрын
🤣
@paksubardi3684
@paksubardi3684 7 күн бұрын
Tapi kok cari makan di Indonesia ya
@indratirtana4115
@indratirtana4115 3 жыл бұрын
Kelihatan bahwa si penceramah tidak paham sejarah, sayangnya dia pegang microphone, sehingga bisa menyebarkan sesuatu yang salah. Masyaallah..🙏
@ekomase7347
@ekomase7347 3 жыл бұрын
Waduh tirta jgn hina ustad kami.ade armando itu buzzer
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar sejarah dg baik jangan asal nyinyir. Bagaimana bisa mmebuat eksepsi di MA
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@hamdanikavousifar3632
@hamdanikavousifar3632 4 жыл бұрын
Ini Ceramah atau bicara politik atau jualan minyak
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar sejarah jangan cuman nyinyir
@osiiswanto9079
@osiiswanto9079 5 жыл бұрын
Nggk mau jadi bangsa Indonesi CUTIK aja dari NKRI, C7 sekali
@didihuang1777
@didihuang1777 3 жыл бұрын
kami kaum tioghoa selalu di hina dan di caci maki dari kami lahir.. itu sudah makanan kami setiap hari.. selalu ad diskriminasi.. kami ditindas bagaimanapun, kepala kami selalu di atas.. bagi kami untuk melawan ketidakadilan adalah dengan DIAM dan menyendiri.. melawan juga tidak ada gunanya, karena benar pun tetap salah.. dari dulu kami sudah dikucilkan bung.. sudah mendarah daging kalo kami yg dikucilkan bukan karena sombong.. dulu hidup penuh dengan ketakutan.. orang tionghoa bisa dihargain dan dipandang asal banyak harta.. makanya orang tionghoa selalu berusaha untuk maju dan sukses.. coba anda bayangkan kalau kalian menjadi minoritas.. kami sudah terlatih dengan penghinaan dan caci maki.. apapun yang kami perbuat selalu salah dimata orang yang penuh iri dan dengki.. tp setelah zaman orde baru, era reformasi, kaum tionghoa ada secerca harapan.. seorang GUS DUR yang menjadi pelindung kami.. bapak orang tionghoa.. NKRI harga mati..
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Belajar sejarah Indonesia lagi dengan baik
@shepardn7424
@shepardn7424 Жыл бұрын
Itulah blunder masa lalu saudara tionghoa dari masa penjajahan sampai agresi belanda, leluhur tionghoa selalu cari aman sendiri. Sampai sultan ke 9 membuat undang2 khusus pribumi..
@WarsOfate
@WarsOfate 6 жыл бұрын
Kita mulai dari yang paling baru dan gampang di cross-check saja ttg statement veronica: turnbackhoax.id/2017/02/18/hasut-istri-ahok-pribumi-indonesia-jadi-rakyat-aja-ngerepotin-apalagi-jadi-pemimpin/ ****Kewajiban ganti nama direkomendasikan tahun 1967. ****Partai Tionghoa Indonesia BUBAR tahun 1939. Sejak tahun 1740 sudah banyak orang tionghoa masuk islam dikarenakan kebencian mereka terhadap belanda. Diwaktu itu juga pasukan tionghoa dibawah komando amangkurat V (sunan kuning) DAN tentara mataram dibawah pakubuwono II bersatu melawan VOC. Jikalau VOC tidak didukung tentara madura dibawah cakraningrat IV, mataram hampir menang. Pasukan mataram dan tionghoa BERHASIL dipukul mundur (geger pacinan). Mengenai keenganan membaur dari dahulu, pada tahun 1745 sendiri VOC melarang orang tionghoa berkumpul dengan "pribumi", kalau tidak pernah berkumpul, apa alasan dikeluarkannya aturan tersebut? Kenapa orang tionghoa perlu ditempatkan di area khusus spt glodok? Pada jaman sekarang juga masih banyak orang tionghoa yang tinggal di kampung..... Sebagai saksi dan bukti, di jakarta saja ada 3 masjid tua yang dibangun para muslim tionghoa seperti masjid kebon jeruk di jl. hayam wuruk yang berdiri tahun 1786, Masjid krukut dan gajah mada. *** Mengenai notulasi yang dimaksud, bagaimana bisa mengetahui versi yang resmi nya setelah direbut belanda, hingga hari ini versi nya masih simpang siur, banyak yang raib, dan penuh manipulasi/versi sejarah? Naskah Proklamasi dan sidang BPUPKI-PPKI saja raib .....pidato pancasila soekarno saja masih penuh polemik ..... supersemar saja juga raib..... jadi apakah notulasi yg dimaksud adalah versi “resmi” orde baru yang **ding**ding**ding** selalu berisi pribumi vs "non-pribumi"? Dimana dibawah orde ini, freeport tidak lama langsung mendapatkan hak mengelola tambang emas papua, daerah aceh, NTB, dan papua mengalami DOM, dan kita banyak berhutang us dollar pada era itu. ** Secara wilayah, Yogyakarta merupakan daerah istimewa "milik" hamengkubuwono, jadi HB lah yg secara tidak lsg berhak mengeluarkan peraturan, namun sebaiknya juga berhati2 menggunakan asas pribumi. karena pribumi satu daerah bukanlah pribumi daerah lain. Contoh, rakyat timor leste tidak pernah merasa orang jawa pribumi timor leste makanya meminta merdeka, begitupun orang papua yang banyak mau merdeka, bahkan aceh pernah satu waktu 1 juta rakyatnya (30% rakyat) berdemo untuk merdeka dan meminta tentara jawa keluar. ** Definisi non pribumi di yogyakarta TERMASUK keturunan arab ...... jadi informasi awal sendiri sudah ngaco dan penuh kekeliruan .... silahkan cross check pernyataan wakil gubernur waktu itu (Paku Alam VIII) tentang definisi non pribumi......
@AnangNurrahmat
@AnangNurrahmat 5 жыл бұрын
Silahkan debat langsung adu data dengan beliau untuk tabayyun.. jangan cuma di komentar 😊
@hudacorner
@hudacorner 5 жыл бұрын
Ustadznya bahkan sudah debat di pengadilan dan menang... Jadi bukan cuma berdasar tulisan... Kalau memang tulisan di komentar ini benar, tentu bisa dibawa juga ke pengadilan seperti di yogya itu misalkan... Tapi kenyataannya...?
@ganjarian2024huha
@ganjarian2024huha 4 жыл бұрын
@@akaytlirik1882 wkwkwwk
@ganjarian2024huha
@ganjarian2024huha 4 жыл бұрын
@@AnangNurrahmat mantap lurr
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 2 жыл бұрын
Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China.
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 4 жыл бұрын
PENGAJIAN JAMAN NOW ... 🤣🤣 COBA CEK DAFTAR 10 ORANG TERKAYA DI INDONESIA??? RATA RATA WAJAHNYA ETNIK TIONGHOA , BAHKAN PUNYA NAMA DARI ETNIK MEREKA.. LALU BAGAIMANA CARANYA ANDA MELARANG ETNIK CHINA ITU UNTUK TIDAK MEMPUNYAI HAK PATEN ATAS TANAH ? MOHON LOGIS !!!
@nobitahaha9020
@nobitahaha9020 3 жыл бұрын
Khusus daerah jogja bung
@dwisantoso6694
@dwisantoso6694 3 жыл бұрын
Dilihat lg bung videonya Nggak ada yang mengkhususkan
@azwarpane3703
@azwarpane3703 Жыл бұрын
Kl yang buronan kelas kakap, membawa lari uang negeri ini,,rata2 etnik apa ya?
@jemijonathan8121
@jemijonathan8121 3 жыл бұрын
Masa sih apa benar kah ?
@heryoneheryone3664
@heryoneheryone3664 Жыл бұрын
Ya banarlah namanya juga sejarah ada sumbernya
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@akhmadadib374
@akhmadadib374 3 жыл бұрын
Ustad tukang plintir sejarah. Hati2 kalau berbohong, tanggung jawab di akhirat
@ekomase7347
@ekomase7347 3 жыл бұрын
Ini pengikut gus yakult dan ade armando
@akhmadadib374
@akhmadadib374 3 жыл бұрын
@@ekomase7347 saya belajar sejarah, dr sekolah dasar juga ada sejarah. Yang di omongin ustadz ini sangat berbeda dengan sejarah dan bukti2 yang ada. Orang tiong hoa malah beberapa puluh tahun ini yg di diskriminasikan. Karena di tempa puluhan tahun makanya persaudaraan tiong hoa kuat sehingga mereka lebih kuat. ( Saya membela tiong hoa bukan saya tiong hoa, saya orang jawa yg lahir dr bapak ibu jawa dengan kakek nenek buyut canggah dst dari jawa )
@boyfanplaceswift1886
@boyfanplaceswift1886 Жыл бұрын
@@akhmadadib374 Bukti Dokumen Sejarah yang dikatakan Ustadz Jazir Pada Tahun 1910 -1930 (Jaman Belanda) Pada jaman Hindia Belanda terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 yang mengatur bahwa warga suku Tionghoa yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri Hindia Belanda tergolong penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda tersebut. Aturan ini mengikuti prinsip " JUS SOLI ", atau hak tanah air . Aturan "( Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910 )" bertentangan dengan pemerintah Manchu / China pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 telah memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Aturan ini menyatakan setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau taklegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. konsekuensi dari aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 tersebut adalah Orang Tiongkok dimanapun akan memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara. Hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah negeri China saat itu hingga berlanjut ke masa depan. Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan " JUS SANGUINIS " melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’. Pada Saaat 1945 Sidang BPUPKI (Tanggal 29 Mei 1945 -16 Juli 1945) Nota Risalah Sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bisa di download di halaman Universitas Gajah Mada pada Halaman 155-157 . Partai Tionghoa memberikan pandangannya bahwa mereka Ingin memiliki dwi kewarganegaraan / Status 2 Negara sama seperti peraturan di negeri China menganut asas Jus Sanguinis. Mereka tidak mau terkekang seperti jaman Hindi Belanda dengan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Belanda 1910. Sedangkan Partai Arab, diwakilkan oleh Abdurahman Baswedan dalam Sidang BPUPKI (Risalah Halaman 180 - 184) secara tegas dan terang benderang bahwa "orang Arab" di Indonesia sebenarnya sudah bercampur baur, mereka tidak membawa istri namun telah menikah dengan rakyat Indonesia umumnya dan tidak ingin memiliki 2 kewarganegaraan seperti keinginan dari Partai Tiongkok. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah sidang BPUPKI menetapkan bahwa bangsa Arab sebagai Pribumi negara Indonesia. Sedangkan bangsa Tionghoa Non Pribumi karena tidak ingin menjadi negara Indonesia karena tidak ingin lepas dari aturan : - Aturan dari negeri China tanggal 28 Maret 1909 dan - Undang-Undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929 Republik Cina pimpinan Chiang Kai-shek Pada tahun 1955 Perdana Menteri China , Zou EnLai meminta Presiden Soekarno untuk memberikan 2 kewarganegaraan kepada warga china. dan disetujui oleh Soekarno meskipun banyak masalah administrasi. Hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga pada tahun 1976 , Presiden Suharto mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mengharuskan warga tionghoa memilih kewarganegaraan, pilih negara Indonesia atau negara China. Terbukti kenapa Orang Arab lebih diterima dan berasimilasi dengan orang lokal. Mereka ingin membangun Peradaban Masyarakat Indonesia tanpa Modus terselubung.
@dennaandhika4600
@dennaandhika4600 4 жыл бұрын
Menjadi ustad belum tentu religius 😁🙏
@abdullahanakjalan6783
@abdullahanakjalan6783 4 жыл бұрын
Ini ustat busuk hamya menyabar kebencian jazir dajal bertopeng agama
@victoryjacob3430
@victoryjacob3430 4 жыл бұрын
Ustad begok. Berat ke Arab. Ada mSLH Apa sama Tionghoa ? Byk Tionghoa berjasa membela negara ini kok.
@yantoot3532
@yantoot3532 3 жыл бұрын
Tdk betul......sejarah nya tdk begitu.....( berbahaya ini ceramah nya) memecah belah bangsa kami.... Indonesia
Ust. Muhammad Jazir ASP - Indonesia dan Kepemimpinan Islam
1:21:33
Masjid Jogokariyan
Рет қаралды 27 М.
HABIB RIFKY TAK KUASA MENAHAN TANGIS 😭 Ketika Membahas Detik-Detik Wafatnya Rasulullah
25:53
Inside Out Babies (Inside Out Animation)
00:21
FASH
Рет қаралды 22 МЛН
I'm Excited To see If Kelly Can Meet This Challenge!
00:16
Mini Katana
Рет қаралды 26 МЛН
ALASAN TUYUL Gak bisa Nyuri Uang di Bank - Vertizone Podcast
16:53
Vertizone TV
Рет қаралды 5 МЛН
Viral, Uniknya Program Masjid Jogokariyan | HITAM PUTIH (15/05/19) Part 3
10:03
PERADABAN BERALAS MASJID, DARI MASJID MEMBANGUN KESEJAHTERAAN RAKYAT
40:56
Bambang Widjojanto
Рет қаралды 28 М.
Hidup itu Menunggu Sholat | Ust. Jazir
33:20
YDSF AL FALAH
Рет қаралды 3,4 М.