Рет қаралды 2,037
Memahami cara input bukti potong Pasal 21 untuk pegawai dan bukan pegawai dari laman DJP E-Bupot 21/26. Terbitnya aturan PP 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif bulanan dan harian, mengharuskan DJP memodifikasi lamannya untuk mempermudah Wajib Pajak dalam penginputan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Setelah adanya E-Bupot Unifikasi untuk menginput Pasal 15, 22, 23/26, dan Final, kini hadir E-Bupot 21/26 untuk menginput Pasal 21/26. Simak langkah-langkah pembuatan bukti potong dalam video di atas.
#Asistensi #AsistenDosen #Perpajakan #PajakPenghasilan #AsdosPajak #PajakatasWajibPajakDalamNegeri #PegawaiTetap #PPhPasal21 #BukanPegawai #AturanPajak #PajakPenghasilanPasal21 #WPDN #DalamNegeri #WajibPajak #PenghasilanDalamNegeri #ImbalanBukanPegawai #EBupot #EBupot21/26 #EBupotUnifikasi #BuktiPotong #DJP