Assalamu'alaikum, Admin dan Yang saya muliakan Ustadz MATAN ABU SYUJA', saya ingin bertanya dari yang pernah dan banyak dilakukan oleh sebagian panitia pembangunan Mushola/Masjid atau yang lainnya, bagaimana Hukum dan syarat terkait Panitia tersebut meminta masyarakat untuk Ikror harta/uang, namun seringkali menimbulkan persoalan pada masyarakat, yang mana terjadi ada masyarakat yang mengeluh, karena ada sisi penarjetan nominal, dan kemudian ada kondisi ini sangat berpengaruh pada masyarakat yang keadaan ekonominya tidak mampu pada saat itu. istilah kata untuk kebutuhan sehari-hari saja kurang. mohon penjelasan dan solusinya terima kasih.
@abdulwahidrahmat72255 жыл бұрын
BaarakaLlaahu fiikum
@muafaabuhaura51695 жыл бұрын
Wafikum barakallahu kadzalik
@aashasbullah17422 жыл бұрын
Pak kyai, bukankah hukum potong tangan bagi pencuri itu haqqullah, ya? Yang haqul adami adalah mengembalikan barang yang dicurinya. Maaf jika saya salah... 🙏