Pak, izin tanya. Bagaimana jika suami istri 1 npwp tp penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja (terima beberapa 1721 A1), ttp masuk KK atau masuk kategori lain?
@putrizaisariolivia95973 жыл бұрын
Pak mau tanya saya baru nikah dan punya anak ditahun yang sama terus dipertengahan tahun saya resign. Pertanyaan saya apa tetap penghasilan saya digabung suami atau tetap masing masing pak (MT / PH)? apa harus ada surat ket untuk menyatakan OP Tersebut tergabung npwp nya?
@andrassimplicity66013 жыл бұрын
apa sebelum resign npwp mbak ikut suami? kalau ikut suami ya gpp mbak, penghasilan tahun ini digabung dan dilaporkan dg suami tidak usah ada surat keterangan OP tergabung dg suami, kalau sebelum resign PH, ya ttp dihitung seperti biasanya, asalkan diatas ptkp ttp dikenakan pph 21, tp mending nutup npwpnya dan ikut suami aja,