Рет қаралды 9,355
CIREBONG - Jaksa termohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak sepuluh novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7).
Jaksa menilai novum yang diajukan pemohon bukanlah bukti baru pernah diajukan sebelumnya.
Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon.
Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya.
Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon.
Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.