Maaf kiyai bukanya tanim, jaronah, hudaibiah itu husus miqot buat umroh saja. Adapun miqot hji sudah di sebutkan dlm kitab2 fiqih. Yg jaraknya sangat jauh, makanya dari pd kembali lagi ke bir ali/ jeddah yg menghabiskan waktu dan tenaga, mendingan bayar dam saja sebagai solusinya.
@sadeliarifnote6 ай бұрын
Sebelum VT ini dibuat, al-Faqir sudah menanyakan apa yang antum tanyakan disini ke Maulana Syeikh 'Alaa Al-Syafi'i di Iskandariyah. Menurut pandangan beliau Semua miqot dapat digunakan untuk umroh dan haji. Tidak ada miqot dikhususkan untuk negara tertentu. Benar ada penjelasan di kiitab2 fiqh tentang miqot dari berbagai penjuru negara, tapi itu tidak mengkhususkan pada negara tertentu. Semua muslim dari negara manapun dapat berihram di miqot manapun yang memungkinkan bagi dirinya untuk berihram, Wallahu a'lam.