Saran akh, klo ada staff ahli yg sudah menjadi key person mungkin bisa dikasih saham sekian %- harapannya agar dia merasa memiliki dan termotivasi untuk trus loyal bekerja memajukan usaha. Waalahualam.
@ambisisyurga8985 Жыл бұрын
Ketika kita terjun ke dunia usaha, jadilah pengusaha yg beradab dan beretika.
@budi136 Жыл бұрын
Masya Allah, Ustadz Dzulqarnain ternyata seorang enterpreneur juga. Mantap Ustadzuna.
@xeryavan8210 Жыл бұрын
rezeki tidak akan pernah tertukar.....kita aja yang repot repot menanggapi bisikan iblis di kepala...jadi curiga, was was , dak tenang takut rugi takut kehilangan takut mati....padahal yang di takuti semua itu adalah milik ILLAHI..
@pinteryuuuk...u...6234 Жыл бұрын
Yg saya suka dari Ustad Dzulqarnain dan yg semisal, selalu bawakan hadis, ayat, kaedah² ulama dalam setiap pembahasan. Rapet dan spontan. بَارَكَ اللهُ فِيْك
@andiandi-le6od Жыл бұрын
P
@abunailanaila6764 Жыл бұрын
Saran: Untuk karyawan, dibuatkan saja akad yg mengikat dan disepakati bersama, agar tidak muntaber dan tidak saling merugikan. Dalam akad diterangkan dgn sejelas-jelasnya, tentang gajinya, jam kerja dll, termasuk jika sewaktu-waktu resign atau aturan khusus buat resign sebelum kontrak berakhir, dan akad ditandatangani oleh kedubelah pihak. Demikian masukan
@djalutri9349 Жыл бұрын
Pengalaman saya, kalau seperti itu semakin dipercaya semakin membuat psikis orang kacau. Lebih baik introspeksi diri ketika membeli bahan, memasak dan menyajikan. Jangan sering menuduh jin. Karena bisa jadi setan itu ada di penjual, koki dan managemen restoran
@Apaaja531 Жыл бұрын
br mau mulai ni sy,bersaing dgn kompetitor lain dgn jenis usaha yg sama. tp beda konsep. mohon doa'nya buat semua..❤
@ddan444 Жыл бұрын
Usaha apa
@sitijayantirahmatina4683 Жыл бұрын
Alhamdulillah Islam dengan syariatnya yang sempurna sudah mengatur muamalah manusia, ketika kita berusaha praktekkan dalam kehidupan sehari-hari insya Allah terhindar dari kerugian dan selamat dunia akhirat
@Kopilunaq Жыл бұрын
Isinya daging semua. Sebelum pak Okta tampil di podcast Kasisolusi sudah senang ngikutin posting-an beliau di LinkedIn. Semoga semakin sukses bisnis beliau
@mulyantosaga5401 Жыл бұрын
Assalamu'alaikum , barakallahu fiikum ustadz dzul dan bg derry, semoga Allah azza wa jalla menjaga kalian. bg saran next podcast undang bg rico verald beliau udh hijrah tu bg ane mau dnger perjalanan beliau.
@kajianrawakalong Жыл бұрын
Barakallahu Fiikum Ustadz Dzulqarnain, Bang Derry dan Bos Kebuli Abuya dan Seluruh Kaum Muslimin dan Muslimah
@embrutermania01 Жыл бұрын
Beruntung sekali bisa bertanya kepada Ustadz yang berilmu dan wawasannya luas
@bgajang Жыл бұрын
Makasih byk bg der udah undang owner kebuli abuya, sangat2 mewakili keresahan saya selaku pengusaha kuliner. Klo bisa dibanyakin bahas bisnis kuliner terutama perihal akad terutama mengenai keresahan seputar karyawan dan peraturan untuk meminimalisir karyawan keluar dgn denda atau sangsi khawatir mendzolimi. Jazakumullahu Khairan bg der dan tim kasih solusi, terutama ustadz semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu menjaha ustadz, barokallahu fiikum
@aur56765 Жыл бұрын
Lokasinya di mana saja ya
@ngajibarengustadz9242 Жыл бұрын
Semoga nanti ada buka di Banyuwangi ustadz, Aamiin Baarokallahu Fiikum
@agusgunawan-ym1tm Жыл бұрын
Ana uhibbuka fillah Al ustadz dzulqornain Bang tolong bilangin ke ustadz dzul salam dari Garut jawa barat.
@Agus.Asmi71 Жыл бұрын
Salam kembali dari agus jg😊
@agusgunawan-ym1tm Жыл бұрын
@@Agus.Asmi71 Barakallaahu fiik,, hehehe👍👍👌👌
@emirahmawati8206 Жыл бұрын
MasyaAllah Alhamdulillah bisa ikut menyimak obrolan ini. Terima kasih banyak ilmunya Ustadz dan Abang Abang Pengusaha nih, sangat mencerahkan sekali. Kalau mau order beras basmatinya Ustadz Dzul gimana caranya? Mohon penjelasan caranya 🙏☺️
Saya tinggal di jatiwaringin, disana ada kebuli abuya dan juga kebuli gaza yang promo nya sama makan di tempat nasi ayam 15k. Saya biasa makan di dua tempat tersebut, tapi kalo boleh kasih masukan. Untuk ayam yg di kebuli abuya cabang jadiwaringin ayam nya kurang fresh kayak udah dipanasi berkali2. Kalo pernah nanya katanya ayam nya dikirim dari dapur central jadi pas datang tinggal di panasin. Beda kaya kebuki gaza yang ayam nya fresh from the oven, walaupun ada satu atau dua ada ayam nya yg ngak fresh juga. Mending di samain aja kayak kebuli gaza, ayam nya di oven langsung ditempat biar lebih enak. Apalagi kalo dari segi nasinya enakan di abuya walaupun porsi nya ngak sebanyak kebuli gaza.
@bgajang Жыл бұрын
Kasih kritik itu secara pribadi, jgn publik, dm lgsung akun official nya kk.
@lieskoer Жыл бұрын
Harga nya sama gak ?
@aminmuhajir481 Жыл бұрын
Bang Der undang Ustad Nuzul juga dong hehe
@fazrysp4101 Жыл бұрын
Setuju
@jarvisiron1248 Жыл бұрын
Masya Allah tabarakaullah..
@abdullahabdul9065 Жыл бұрын
Semoga Allah jaga ustadz
@easydrawingmom Жыл бұрын
Luar biasa jawaban ust dzul
@andi_46 Жыл бұрын
Mana nih video bersama pak Ustadz Dzulqarnain dan pak Jendral TNI
@arfahmahmud7203 Жыл бұрын
full nonton, hadir
@motivasihijrah9888 Жыл бұрын
Klo bisa kita usaha jgn hanya bertumpu pada keahlihan pegawai. Kita jg harus punya keahlihan dibidang usaha kita. Maka usaha kita tdk bergantung pada keahlihan pegawai. Insya Allah aman tidak terlepas dari pengaturan Allah.
@JustMan001 Жыл бұрын
Afwan, membanting harga dari normal 30rb ke 15rb ini bukankah salah satu maksud dari Hadits Laa darara wa laa dirara kepada kompetitor kita. Sy beberapa kali mendengar salah satu fiqh Muamalah Umar Bin Khattab yg pernah mengusir para penjual yg menjual barangnya jauh di bawah harga pasar Madinah. Beliau mengatakan juallah dengan harga di sini atau pergilah menjual ke tempat yg jauh dari Madinah. Afwan baru belajar lihat serunya pembahasan Fiqh Muamalah 🙏
@adhidassler Жыл бұрын
Persis pertanyaan saya juga ini. Semoga ada yg berilmu bisa jawab..
@ChannelAbinyaMuhammad Жыл бұрын
Barakallah Fiykum
@jujurituindah3355 Жыл бұрын
Minat ustd di tempat saya belum ada yg jualan nasi kebuli dekat mesjid besar rengas dengklok
@Ahen...3 Жыл бұрын
Mantap sodaraku.,..isi kontennya.,.saya sekarang lagi....sepi sampai sampai modal sya Habis....gimn solusinya....
@abunailanaila6764 Жыл бұрын
Di Ambon belum ada cabang Kebuli Abuya, moga bisa buka juga di Ambon, InsyaAllah laris manis....
@keluargabahagiaofficial1148 Жыл бұрын
Masya Allah tabarakallah
@wulutamplek4962 Жыл бұрын
Afwan kang, sekedar masukan setelah saya menyimak beberapa episode talkjil dari awal, biarkan penanya menyelesaikan pertanyaannya kemudian ustadz juga menyelesaikan jawabnya jangan dipotong atau ditambahi pertanyaannya agar tidak bertumpuk pertanyaan dan jawabannya agar biar jelas pertanyaan dan penjelasannya, kalau ingin menambahi nanti setelah penanya selesai bertanya dan ustadz menyelesaikan jawabannya, sekali lagi Afwan kang...
@abunailanaila6764 Жыл бұрын
Sepakat
@lieskoer Жыл бұрын
Setuju, jadi kurang puas dan kurang mengerti jawabannya karena kepotong
@tigabidadarioficial5729 Жыл бұрын
Aslkm boleh saran . Daripada ragu maslah suplai ayam halal atau tdknya cara penyembelihan abuya buat Rph sendiri aja. Wlpn manual tapi pmtngan nya dgn cara islami . Saya faham dibidang itu mksh❤ aslkmwrwb
@abusilviasabilah2562 Жыл бұрын
Masya allah
@Andri_Doank79 Жыл бұрын
Di Bengkulu cuman 1 otlet yg punya nama nama Nasi Kebuli jika berkenan ana siap membantu
Harusnya klw omset nya ratusan juta . .kasi juga gaji dan bonus yg banyak ..... kemudian.. manusia kan orang ... biasa nya itu bos semena mena dgn anak buahnya ... pengalaman jadi karyawan
@kasteumbandung4345 Жыл бұрын
Pertanyaan pertama, menurutku klo mau bersanding harganya bedah tipis, klo jomplang lebih murah kasian pionir disna.
@DODONGKAL86 Жыл бұрын
Pernah makan ini di kampus IPB
@gigitigagame135 Жыл бұрын
Ustadz ke kota sya ni bnyak lokasi Hehe
@syahroni31 Жыл бұрын
Afwan...sepengtahuan ana hadist tentang bacaan ketika tergelincir/tersandung itu membaca "bismillah" bukan bacaan ta'awudz...cmiiw
@syahroni31 Жыл бұрын
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata : كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَثَرَتْ دَابَّةٌ، فَقُلْتُ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: ” لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ، وَيَقُولُ: بِقُوَّتِي، وَلَكِنْ قُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Aku dibonceng Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, lalu hewan tunggangan kami tersandung, maka aku berkata, “Celaka syaitan”. Maka Nabi berkata, “Janganlah engkau berkata ‘Celaka syaitan’, karena jika engkau berkata demikian syaitan menjadi membesar seperti rumah dan ia berkata, “Aku menjatuhkan tunggangan itu dengan kekuatanku”. Akan tetapi katakanlah, “Bismillah”. Karena jika engkau berkata “Bismillah” maka syaitanpun menjadi mengecil hingga seperti lalat” (H.R. Abu Dawud no. 4982 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
@merynestian Жыл бұрын
Alhamdulillah
@user-et3nz7zf8p Жыл бұрын
Mc donald, kfc banyak amalannya jadi laris terus
@lieskoer Жыл бұрын
Lebih ke murah diantara makanan lain yg di sukai anak anak
@mumamusa950 Жыл бұрын
Beras basmati kan mahal nie , Gimana caranya jual nasi kabuli 15 ribu?
@jamaludinbinrawin8802 Жыл бұрын
Buka di kota Siak bang, Di Riau
@grgrgr070 Жыл бұрын
video bersama pak jenderal tni yg di instagram ada?
@ahmadgeovanni1009 Жыл бұрын
Nah iya nitip bg
@viktorhanapi2185 Жыл бұрын
Saya mahu bang jadi pekerja nasi kebuli
@imammuhammad1920 Жыл бұрын
Bang bahas trading dong masuk ke riba ga ya.. karena kebetulan keahlian sy yg plg ekspert di ranah analisa jual beli sektor aset paper
@sabrunjamil1286 Жыл бұрын
Trading saham itu termasul judi
@Berkah7620 Жыл бұрын
Kalo mau investasi di Abuya gmana ya
@asikitsolo Жыл бұрын
Kalau ada usaha yg sama bukan masalah rejeki udh ditulis ya. Masalah etika aja sih.
@lieskoer Жыл бұрын
Ya benar
@handumgaleria1316 Жыл бұрын
jujur saya blm percaya sama yg namanya penglaris dan sejenisnya
@orangkaya4545 Жыл бұрын
BUKANNYA TIDAK BOLEH ADA BUNGA, DENDA, SITA... Harusnya kalo mau ngunci chef, di bagi saja kepemilikan saham. kan pekerja juga gk selamanya jd karyawan Kalo denda uang, ITU SIH MASIH DIPERTANYAKAN, COBA TANYA USTZ ERWANDI!!!!
@zainalharyadi3561 Жыл бұрын
Tidak setiap denda itu riba saudara coba baca ini saudaraSerba-serbi Denda Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN. Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i. Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya. Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut: a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan. b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi) Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.” Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.” Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil. Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama: Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23-28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut: Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya. Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga. Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram. Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian. Keputusan keempat. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya. Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya). Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor. Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya. Keputusan kelima. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak. Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi. Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar. Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati. Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir. Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi. Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa`: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253-255) Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam. Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S. Artikel: www.pengusahamuslim.com Read more pengusahamuslim.com/1713-serbaserbi-denda.html
@A99C Жыл бұрын
Yang sama kabintal AD mane bang
@putragunawan8184 Жыл бұрын
Assalamualaikum akhi kirim link beli baju nya dong😂
@abduljafar1581 Жыл бұрын
beli bibitnya dmn.....,?
@abuyahya1394 Жыл бұрын
Sidrap, Sulawesi Selatan akhi
@gunturakbar8833 Жыл бұрын
Bajunya bagus
@adityawardhana5103 Жыл бұрын
Klo karyawan makanin inventory resto haram gk pak haji?
@labocha2242 Жыл бұрын
Ijin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya donasi rambut untuk teman-teman kanker survivor yg mana mereka tidak memiliki rambut krn proses kemoterapi dari anak-anak sampai dewasa dlm islam? Rambut yg kita donasikan akan dijadikan wig utk mereka. Jazakumullahu khair.
@isalutfi Жыл бұрын
Menyimak
@FarisSetyawan-x1u Жыл бұрын
Bang microfonnya ustad noise nya dia atur dong, dengerinnya jijik banyak suara cepcep ludah yang di buat buat
@bgajang Жыл бұрын
Klo ngmong diperhatiin dlu mas, yg ente omongin itu ustadz, adab di pake
@alamandapatuha6346 Жыл бұрын
Kalau otak ga mampu mencerna pelajaran, minimal disekolah belajar adablah ya bg
@ohh616 Жыл бұрын
inti amalannya menit keberapa 😀
@nurasribasir Жыл бұрын
Makanya jgn tidur Neng🤣🤣
@Ghuroba16 Жыл бұрын
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@dhyanew3388Күн бұрын
👍
@sianginangin Жыл бұрын
Pencari kerja bukan pengemis
@oktonurdianto410 Жыл бұрын
Saya kira tamunya *Randi Pangalila* 😅
@Mubarak_Official Жыл бұрын
Apakah ustadz firanda mau di undang 😊
@agusgunawan-ym1tm Жыл бұрын
Maa syaa Allah setuju hehe,, Kalau bisa biar duduk bareng sama Al ustadz dzulqornain hehehe
@ronaldweasly561 Жыл бұрын
@@agusgunawan-ym1tmjejak rekamnya masih ada, tapi gpp, namanya juga manusia
@muhammadrifky2839 Жыл бұрын
@@ronaldweasly561 jejak rekam apanya bang?
@ronaldweasly561 Жыл бұрын
@@muhammadrifky2839 gak perlu diungkit lagi, seorang muslim fokus ke masa depan 🍕
@ilhamyahya7 Жыл бұрын
@@ronaldweasly561 lah ga jelas
@dawnlight7629 Жыл бұрын
Dery ini nyerocos numpuk2 pertanyaan jadi gak jelas
@mogangantengggwp72475 ай бұрын
G
@andiandi-le6od Жыл бұрын
P
@muhammadahlan755 Жыл бұрын
Undang habib Husein Ja'far dong..
@channelsuka2312 Жыл бұрын
Channel Wahabi ya?😎
@aderahadian7579 Жыл бұрын
Gimna bro? Daging semua kan isinya ?
@channelsuka2312 Жыл бұрын
@@aderahadian7579 nga bermutu 😅 mendingan gw nonton channel guru gembul 👍
@dodydody2696 Жыл бұрын
@@channelsuka2312 dan lu wahabinya🤣🤣🤣
@Tempemendoanku.id2 Жыл бұрын
@@channelsuka2312ini berat banget tauhid kalau penyembah bkuburan ga kuat
@channelsuka2312 Жыл бұрын
@@Tempemendoanku.id2 berat apanya?biasa aja 😂🤣
@Arkaaaa12399 Жыл бұрын
Chanel bagus ini... Saya dukung bang
@Ghuroba16 Жыл бұрын
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@Ghuroba16 Жыл бұрын
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@bgajang Жыл бұрын
Klo udah gk seneng ama ini channel, mw ngundang syaikh sudais pun antum akan ttp hujat. Barokallahu fiik
@android3497 Жыл бұрын
Ust dzul dan ust yazid adalah ust2 senior yg masanya dahulu bareng dakwah..