Рет қаралды 38,571
JAKARTA, KOMPASTV - Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario juga dibebankan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy jalani sidang pembacaan vonis atau putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat dan terencana pada David Ozora.
Terdakwa lainnya, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David.
Shane divonis terlibat dalam penganiayaan berat dan terencana bersama Mario Dandy dan anak AG.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum tuntut 5 tahun penjara Shane Lukas dalam kasus penganayaan David Ozora..
#mariodandy #shanelukas #vonis