Video ini membahas tentang aturan kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Пікірлер: 5
@TukangCodings4 жыл бұрын
0:45 4 Poin Kehadiran 1:06 (poin 1) Ketentuan Hari dan Jam Kerja 1:50 (poin 2) Toleransi Waktu 2:46 (poin 3) Pengurangan Tunjangan Kinerja 3:25 Komponen TUnjangan Pegawai 4:51 Pengurangan Tukin Tidak Masuk Kerja 4:57 Pengurangan Tukin Terlambat Masuk Kerja 30 menit 6:45 Pengurangan Tukin tidak berada di tempat kerja 7:03 Pengurangan Tukin Tidak merekam kehadiran 7:35 Dokumen ketentuan tidak melanggar Jam Kerja 8:14 Pengantar Aplikasi Kehadiran 8:30 Dasar Pengembangan Aplikasi
@jakapermadi16654 жыл бұрын
Terima kasih bu materinya
@sarjanabingung78024 жыл бұрын
untung dosen gak ada tunjangan kinerja, jdi ga masuk jg gpp gak ad pengurangan tukin
@icanaqua3 жыл бұрын
Dosen dengan status PNS kewajiiban jam kerja sama dengan PNS secara umum. sampai dengan hari ini saya ketik ini Tidak ada pengkhususan jam kerja untuk Dosen PNS , Demikian pula dengan PNS jabatan fungsional tertentu lainnya tidak ada pengkhususan jam kerja. Bila ada penelitian diluar dll yang menyebabkan tidak dapat masuk kerja ke kampus harus pakai surat tugas. Kewajiban Dosen PNS adalah memenuhi kewajiban beban kerja (sebagai dosen) dan menaati aturan jam kerja (sebagai PNS). Gaji PNS dibayarkan tanggal 1, itulah dasar harus kerja. Sedangkan untuk (status) dosen nya dapat sertifikasi kalau memenuhi syarat diantaranya memenuhi beban kerja dan tri darma. Demikian. Terima kasih (saya bukan narsum yang di youtube ini, bila ada yang masih ditanyakan silakan bertandang ke Lt. 12 Kemdikbud setahu saya disitu ada bagian pemberhentian PNS karena melanggar disiplin).
@icanaqua3 жыл бұрын
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah diatur di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS