Рет қаралды 149
Kejagung Kembali Sita Rp372 M Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Grup
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng. Pada Rabu (2/10/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai senilai Rp372 miliar yang diduga bersumber dari korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyitaan uang tunai milik Duta Palma Group tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah, pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024) di Jakarta. Penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma, di kawasan Kuningan-Rasuna Said, Jakarta Selatan yang merupakan perkantoran dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma Group.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan dalam brankas di lantai basement-1 setotal Rp 63,7 miliar,” kata Harli. #cekrepublikaaja
Videografer: Republika/Surya Dinata
Naskah: Bambang Noroyono
#dutapalmagroup #kejagungri