Рет қаралды 4,494
Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka & barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Senin 28 Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka an. Saidurrahman (S), Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS).
Adapun tersangka Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang
berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP, Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.
Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
@kejaksaan.ri @kejatisumut @jaksa_agungri @jaksakita
#kejaksaan #kejariMedan #jaksa #uinsu