Рет қаралды 427
Seperti yang diketahui, saat ini BPJS Kesehatan dibagi dalam 3 (tiga) kelas. Yaitu kelas 1, 2 dan 3. Dari 3 kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar dan kualitas layanan rawat inap yang didapatkan.
Dan pada bulan Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2, dan 3.
Lalu, kalau kelas BPJS Kesehatan dihapus bagaimana?
Apakah nantinya kualitas pelayanan jadi menurun atau justru semakin meningkat?
Simak selengkapnya pada tayangan berikut!
#IndonesiaBaik #BPJSKesehatan #KRIS
-----------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : indonesiabaik.id
- X (Twitter) : IndonesiaBaikId
- Facebook : IndonesiaBaikId
- KZbin : / indonesiabaikid
- TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
- Line Official Account : @tsx0642m
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id