Рет қаралды 12,380
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres baru Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini disebutkan kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan kualitas ruang dan perawatan yang sama dan sudah diatur pemerintah tanpa pengelompokkan.
Sistem KRIS sudah berlaku secara bertahap di Rumah Sakit Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS. Sejauh ini sudah ada 10 rumah sakit yang sudah menerapkan uji coba KRIS, di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Namun, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan sistem KRIS secara merata hingga 30 Juni 2025. Dengan adanya aturan baru, iuran BPJS akan ikut berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Tapi sejauh ini belum tercantum iuran baru dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu.
Padahal Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelumnya bahwa tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Dewan Jaminan Sosial Nasional juga sempat menyebut iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir 2024 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Fasilitas rawat inap KRIS setidaknya perlu memenuhi 12 syarat di antaranya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi Udara
3. Pencahayaan Ruangan
4. Kelengkapan Tempat Tidur
5. Nalas per Tempat Tidur
6. Suhu dan Kelembaban Ruangan
7. Ruang Rawat Dibagi Berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit dan Ruang Rawat Gabungan
8. Kepadatan Ruang Rawat dan Kapasitas Tempat Tidur
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap
11. Kamar Mandi Sesuai dengan Standar Aksesibilitas
12. Outlet Oksigen
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
-------------------
#Medcomid #shorts
Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: www.medcom.id/
KZbin: bit.ly/3z1P8Yc
Facebook: /
Twitter: / medcom_id
Instagram: / medcomid
TikTok: bit.ly/2TKH9yJ